Pria Jagoan Betung Ini Jadi Penguasa Narkoba di Jalintim Banyuasin, Jual Ekstasi Gambar Tengkorak
Welly Hadinata September 11, 2026 05:47 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Baru tiba di lokasi untuk menunggu pembeli, pengedar narkoba berinisial PS (28) langsung ditangkap polisi.

PS yang merupakan warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin saat berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

PS yang juga dikenal jagoan ini disebut tidak menyangka kedatangannya ke lokasi untuk menunggu calon pembeli narkoba justru berujung pada penangkapan oleh polisi.

Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar mengatakan, penangkapan PS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan.

"Saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, anggota langsung mengamankan pelaku. Penggeledahan dilakukan dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus menggunakan amplop warna cokelat yang disembunyikan di tangan kanan pelaku," katanya, Jumat (11/9/2026).

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan puluhan butir narkotika jenis ekstasi dari tangan PS.

Sebanyak 70 butir ekstasi merek tengkorak warna pink diamankan dengan berat bruto mencapai 27,91 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan PS, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

PS kini diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancam hukuman pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.