Viral Konvoi Tuntut Pemuda Trenggalek Diproses Hukum, Polemik Live TikTok DON Berujung Bui
faridmukarrom September 11, 2026 05:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Polemik unggahan akun TikTok @DON yang diduga memuat penghinaan terhadap perguruan pencak silat berujung pada proses hukum.

Pemilik akun tersebut, TPA (24), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, sebelumnya sempat menjalani proses restorative justice (RJ) oleh Polres Trenggalek.

Namun, perkara tersebut kembali bergulir setelah Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Trenggalek membuat laporan resmi ke polisi.

Laporan tersebut dibuat setelah muncul gelombang massa dari salah satu perguruan pencak silat yang menuntut agar pemilik akun TikTok @DON diproses secara hukum.

Ketua SH Terate Cabang Trenggalek, Wijiono, resmi melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada Minggu (6/9/2026).

Laporan itu dibenarkan Wijiono saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026).

Baca juga: 568 Pramuka Garuda Tulungagung Dilantik, Ahmad Baharudin Tekankan Tanggung Jawab Jadi Teladan

"Betul (melaporkan ke Polres Trenggalek). Mewakili organisasi SH Terate cabang Trenggalek," ungkap Wijiono saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Wijiono menegaskan laporan tersebut dibuat secara resmi oleh SH Terate Cabang Trenggalek dengan mendatangi langsung SPKT Polres Trenggalek.

"Ini pelaporan resmi dari SH Terate cabang Trenggalek," bebernya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan tersebut, Wijiono belum memberikan penjelasan secara detail.

Ia menyebut dirinya sedang berada di luar kota untuk menghadiri agenda di Surabaya.

"Saya masih rapat di BPKP Surabaya," tandasnya.

Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, menjelaskan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/55/1X/2026/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 6 September 2026.

"Akun TikTok itu melakukan siaran langsung (yang diduga memuat unsur penghinaan. Salah satu obyek live yang berisi pernyataan perasaan permusuhan, lambang atau logo perguruan pencak silat," papar AKP Katik, Jum'at (11/9/2026).

Dari laporan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

AKP Katik mengaku barang bukti yang diamankan berupa satu lembar screenshot live akun TikTok atas nama Don.

Polisi juga menyita screenshot profil akun TikTok atas nama DON serta catatan lisensi dari merek logo lambang perguruan pencak silat.

Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Sempat RJ, Polisi Jelaskan Mengapa Kasus Kembali Diproses
Perkara ini sebelumnya sempat diselesaikan melalui restorative justice.

Namun, AKP Katik menjelaskan bahwa proses RJ yang dilakukan kepolisian sebelumnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, proses tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, polisi tidak menemukan adanya diversi sehingga pada saat itu kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Jadi diversinya itu atas kehendak kedua belah pihak. Kita sebagai pelayan, ya kita fasilitasi," tambahnya.

AKP Katik menegaskan, pihak yang menjadi pelapor dalam laporan terbaru berbeda dengan pelapor dalam perkara yang sebelumnya ditindaklanjuti Satreskrim Polres Trenggalek.

" Beda, beda. Jadi pelapornya juga beda, yang kemarin tindak lanjuti Satreskrim juga beda," akuinya.

Dengan adanya laporan baru tersebut, perkara dugaan penghinaan melalui siaran langsung TikTok kini kembali diproses oleh kepolisian.

Polisi yang pernah menjabat Kapolsek Gandusari tersebut mengungkapkan, pemilik akun TikTok @DON dijerat Pasal 243 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bebernya.

Sempat Ada Pergerakan Massa ke Trenggalek

Sebelum laporan resmi dibuat, kasus unggahan akun TikTok @DON juga sempat memicu pergerakan massa.

Pada Sabtu malam (5/9/2026), rombongan PSHT dari berbagai daerah, termasuk dari Kabupaten Tulungagung, bertolak menuju Trenggalek.

Massa datang dengan tujuan menggeruduk Polres Trenggalek dan meminta agar pemilik akun TikTok @DON berinisial TP diproses secara hukum.

TP diketahui merupakan warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Namun, rombongan massa tidak sampai ke Polres Trenggalek. Mereka tertahan di Pertigaan Widowati, yang berjarak beberapa ratus meter dari arah timur menuju Polres Trenggalek.

Hingga dini hari, massa masih memadati kawasan Pertigaan Widowati.

Pihak kepolisian kemudian berupaya memberikan penjelasan kepada massa agar situasi tetap kondusif dan seluruh rombongan dapat membubarkan diri.

Kasatreskrim Sempat Belum Beri Keterangan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto sebelumnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan SH Terate Cabang Trenggalek.

Ia mengatakan pihaknya masih fokus menyelesaikan sejumlah pekerjaan.

"Maaf mas kami mulai dari kemarin pagi hingga sekarang masih full time melaksanakan progres," akui AKP Dodik Riyanto, Senin (7/9/2026)

AKP Didik meminta waktu sebelum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.

Ia memastikan pihak kepolisian akan menyampaikan informasi kepada publik setelah proses yang sedang dilakukan selesai.

"Nanti kalau sudah selesai kami kabari ya mas," janjinya.

Kini, dengan adanya laporan resmi SH Terate Cabang Trenggalek, polemik unggahan akun TikTok @DON berlanjut ke proses hukum di Satreskrim Polres Trenggalek.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan sangkaan pasal terhadap pemilik akun tersebut.

(Madchan Jazuli/tribunmataraman.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.