Babak Baru Kasus Pengurus Ponpes di Sleman Cabuli Mantan Santriwati hingga Hamil
Joko Widiyarso September 11, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Sleman berinisial NH terhadap mantan santriwati FN hingga hamil. 

Kasus yang terjadi di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman tersebut dilaporkan pada 7 September 2026 lalu dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Argo, dikonfirmasi Jumat (11/9/2026). 

Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa unsur tindak pidana telah ditemukan.

Selanjutnya, penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman akan terus melakukan serangkaian langkah penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutanya ppenyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," kata dia. 

Awal mula kasus pemerkosaan

Peristiwa pertama terjadi pada akhir Desember 2025. Saat itu, korban diinstruksikan oleh terduga pelaku berinisial NH alias GN untuk segera mendatangi ruangannya dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan karena tidak bisa berdiri.

Dilandasi niat membantu sebagai pengabdi di pondok, korban langsung menghampiri ruangan tersebut. 

Namun, setibanya di lokasi, korban justru disergap secara paksa. Leher korban dicekik dan mulutnya ditutup rapat agar tidak bisa berteriak lalu diperkosa.

Aksi bejat tersebut kembali terulang pada Januari 2026. Korban kembali datang ke kompleks ponpes setelah dihubungi untuk membantu menjaga anak-anak pelaku karena sang istri hendak melahirkan.

Korban awalnya merasa lebih aman karena mengetahui terduga pelaku sedang berada di rumah sakit. Namun, GN tiba-tiba kembali ke pondok.

Korban yang panik sempat mencoba melarikan diri, tetapi langkahnya dihalangi oleh pelaku yang langsung mengunci pintu kamar dan melakukan pemerkosaan untuk kedua kalinya. 

Korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan 8 bulan. Sedangkan terduga pelaku, yang juga merupakan anak menantu dari pengasuh pondok Ash-Sholihah ini, sudah dipecat dan meninggalkan pondok.

Serangan balik Ponpes

Di sisi lain, kasus dugaan perkosaan yang melibatkan pengurus ponpes berinisial NH alias GN terhadap mantan santri berinisial FN (21) di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman kian meruncing.

Selain memecat pengurus yang diduga menjadi pelaku, pihak pesantren melalui kuasa hukumnya juga berencana melaporkan mantan santriwati itu sebagai upaya hukum tandingan.

Alasannya, istri pelaku dalam perkara ini juga dianggap menjadi korban moral atas kehadiran pihak ketiga. 

Ketua Tim Hukum Ponpes Ash-Sholihah, Heri Purwanto mengatakan, langkah hukum pelaporan balik ini muncul setelah proses mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu.

Menurutnya, pesantren sempat memfasilitasi pernikahan siri antara pelaku dan korban pada 7 Juli 2026 lalu sebagai bentuk penyelesaian adat pondok dengan musyawarah kekeluargaan dan prinsip restorative justice (RJ).

Namun, upaya damai tersebut kandas di tengah jalan lantaran kubu korban disebut melayangkan tuntutan bernilai fantastis kepada pihak pesantren.

"Kemarin hari Selasa itu pondok juga diundang untuk mediasi oleh tim pengacara sana (korban) dan kita juga hadir. Tetapi mohon maaf, karena luar biasanya permintaan dari sana, kita sebagai pondok, bukan pelaku ya jelas tidak mau. Kalau mau menuntut ya silakan pada pelakunya, mau berapa miliar silakan. Tapi jangan ke pondok. Kan gitu," beber Heri, Jumat (11/9/2026). 

Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak bertujuan untuk mambackup atau melindungi pelaku NH, yang posisinya sudah resmi dipecat sejak 6 Juli lalu.

Bela lembaga dan keluarga

Sebaliknya, langkah hukum tandingan untuk melaporkan FN justru disiapkan oleh pesantren untuk membela marwah lembaga serta melindungi pihak keluarga yang turut menjadi korban moral, yakni istri sah pelaku yang juga merupakan anak keempat dari pengasuh ponpes.

"Bukan atas nama pelaku, ya. Tapi atas nama pondok karena pondok menjadi korban. Tadi disebutkan, ada istri yang kemudian (menjadi) korban perbuatan pelaku dengan pihak ketiga. Itu akan kita tempuh jalur hukum," tegasnya.

Terkait teknis pelaporan tandingan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikannya secara khusus dalam sesi tersendiri, dengan fokus utama pada dampak kerugian psikologis dan rusaknya keharmonisan keluarga akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Di sisi lain, pihak FN juga berencana melayangkan laporan yang dibuat split tiga. Artinya bukan hanya melaporkan pelaku saja, tetapi juga hendak melaporkan pengurus yayasan dan lembaganya. 

Menanggapi itu, Heri mengaku mempersilakan FN melalui kuasa hukumnya untuk membuat laporan karena itu adalah hak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan harus disertai dengan bukti. Sebagai tim hukum, pihaknya dibentuk untuk mengantisipasi upaya hukum yang menyasar ke lembaga Pondok Pesantren. 

"Karena itu hak mereka, silakan. Tapi yang jelas semua laporan memerlukan bukti, kita persilahkan. Kalau kaitannya dengan bukti, olah buktinya di ranah kepolisian. Tapi kalau misalnya kemudian mereka mau melaporkan pondok, nah makanya kemudian pondok sudah membentuk tim hukum untuk kemudian mengantisipasi terjadinya perkara yang dimaksud," kata Heri. 

Dalam perkara ini, korban FN merupakan alumni yang telah mengenyam pendidikan selama 6 tahun di Ponpes Ash-Sholihah tersebut, lalu melanjutkan pengabdian sebagai cah ndalem yang sering diminta membantu keperluan pondok.

Sedangkan terduga pelaku diduga merupakan pengurus yang juga merupakan suami dari anak keempat pengasuh pondok. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.