Utang Kopdes Rp240 Triliun Dibayar Pakai Dana Desa, Ombudsman RI Minta Pemerintah Transparan
Tiara Shelavie September 11, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, meminta Pemerintah transparan terkait utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026.

Utang Kopdes Rp240 triliun itu diketahui bakal ditalangi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pembayaran tidak akan dilakukan sekaligus terhadap seluruh kewajiban.

Pemerintah akan terlebih dahulu membayar bagian pembangunan Kopdes Merah Putih yang telah selesai dan melalui proses audit.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengatakan pembayaran utang tersebut akan menggunakan anggaran dari pos Dana Desa yang memiliki pagu Rp240 triliun.

Purbaya memastikan pembayaran kewajiban Kopdes Merah Putih tidak akan menambah tekanan terhadap defisit anggaran negara, karena kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dalam pos Dana Desa.

Namun, penggunaan Dana Desa untuk pembayaran utang Kopdes Merah Putih ini menuai kritik.

Nasution pun mengatakan, Pemerintah boleh saja memastikan utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan dibayar. Tapi yang tak kalah penting diperhatikan adalah utang Rp40 triliun tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dia juga menyoroti pernyataan Purbaya yang menyatakan pemerintah telah menyiapkan dana untuk membayar kewajiban KDMP dan tinggal menunggu prosedur yang jelas agar tidak terjadi kesalahan. 

Kewajiban itu merupakan bagian dari total pembiayaan sekitar Rp240 triliun, dengan pembayaran sekitar Rp40 triliun setiap tahun. Dana pembayarannya disebut berasal dari sebagian Dana Desa.

"Pernyataan tersebut justru membuka sebuah pertanyaan. Jika uangnya sudah tersedia, tetapi prosedur pembayarannya belum sepenuhnya jelas, bukankah hal itu menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang harus dibuka kepada publik?" ungkap Nasution dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Solo, Jumat (11/9/2026).

Menurut Nasution, Pemerintah perlu memastikan pembayaran Rp40 triliun tidak sekadar legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara publik. 

Baca juga: Dana Desa Rp 34,57 Triliun untuk Kopdes Merah Putih di 2026, PDIP Soroti Titik Rawan Korupsi

"Seluruh dasar hukum, skema pembiayaan, sumber dana, mekanisme pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuka secara transparan," tegasnya.

Di samping itu, kata Nasution, audit dan verifikasi harus menjadi gate keeper, bukan formalitas setelah uang dibayarkan. KDMP yang belum memenuhi persyaratan harus diperlakukan berbeda dari yang telah terverifikasi.

Nasution juga mengatakan bahwa Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan banyak pihak, termasuk pengawasan oleh masyarakat secara umum. 

"Dengan itu, membayar utang memang kewajiban negara. Tetapi membayar dengan prosedur yang benar adalah kewajiban administrasi negara," katanya.

"Jangan sampai keinginan menjaga perbankan justru mengorbankan prinsip pemerintahan yang baik. Karena dalam urusan uang negara, kesalahan prosedur tidak sekadar kesalahan administratif, tapi ia dapat berubah menjadi masalah hukum, kerugian publik, dan krisis kepercayaan," imbuh Nasution.

Soroti Potensi Maladministrasi

Lebih lanjut, Nasution mengatakan bahwa dalam perspektif pelayanan publik, pembayaran kewajiban negara tidak sekadar transaksi fiskal. 

Ia merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. 

"Karena itu, kehati-hatian pemerintah untuk memastikan prosedur “clear” patut diapresiasi. Jangan sampai niat menyelamatkan sistem perbankan justru melahirkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari," ucapnya.

Menurut Nasution, di sinilah letak potensi maladministrasi perlu diwaspadai. Potensi penyimpangan prosedur dapat muncul apabila pembayaran dilakukan tanpa dasar kewenangan, mekanisme penganggaran, dan dokumen pertanggungjawaban yang jelas.

"Dalam administrasi pemerintahan, besarnya nilai transaksi justru menuntut standar kehati-hatian yang lebih tinggi," katanya.

Nasution pun mengatakan, Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa dana Rp40 triliun telah disiapkan, tetapi harus mampu menjelaskan.

"Siapa yang secara hukum berwenang membayar, atas dasar kewajiban apa pembayaran dilakukan, kepada siapa pembayaran diberikan, bagaimana besaran utangnya diverifikasi, dan dari pos anggaran mana dana tersebut dibebankan," tegasnya.

Nasution lantas mengatakan terdapat potensi ketidakpastian pelayanan apabila pemerintah belum memiliki prosedur yang seragam mengenai siapa yang berhak dibayarkan, berdasarkan verifikasi apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

"Ketidakjelasan ini bukan persoalan administratif yang sepele. Dalam skema yang menyangkut dana publik hingga Rp40 triliun, ketidakpastian prosedur dapat membuka ruang perlakuan yang berbeda terhadap KDMP yang berada dalam kondisi serupa, keputusan yang tidak konsisten, bahkan pembayaran kepada pihak yang belum memenuhi syarat," papar Nasution.

Terlebih, kata Nasution, apabila tidak tersedia kriteria yang transparan dan mekanisme keberatan atau koreksi, masyarakat akan kesulitan mengetahui mengapa satu kewajiban dibayarkan sementara kewajiban lainnya ditunda atau ditolak.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi mengarah pada maladministrasi yaitu ketidakjelasan proses pelayanan, penyimpangan prosedur, dan kelalaian dalam memberikan pelayanan yang seharusnya, sekaligus membuat sulit penelusuran pertanggungjawaban ketika terjadi kesalahan.

Kata Menkeu dan Mendes

Purbaya sebelumnya memastikan pemerintah akan membayar kewajiban utang Kopdes Merah Putih dengan menggunakan anggaran dari pos Dana Desa yang memiliki pagu Rp 240 triliun.

“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” kata Purbaya usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026), dilansir Kompas.com.

Menurut Purbaya, pemerintah masih melakukan audit dan verifikasi terhadap pelaksanaan tahap pertama program Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, karena belum seluruh pembangunan selesai diaudit, pembayaran akan disesuaikan dengan progres masing-masing proyek. 

“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti."

"Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” ungkap Purbaya. 

Purbaya mengatakan pemerintah tidak ingin seluruh pembayaran ditunda hanya karena proses audit belum selesai untuk semua proyek. Bagian yang sudah selesai akan dibayarkan terlebih dahulu.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengklaim, pembangunan desa tidak akan terganggu meski dana desa akan digunakan untuk membayar utang Kopdes Merah Putih.

Yandri menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto sudah membentuk berbagai satuan tugas dan program untuk membangun desa.

"Enggak (terganggu), insyaAllah enggak. Karena Pak Presiden kan juga mengarahkan, sekarang kan ada satgas jembatan, ada inpres jalan desa, ada juga program-program desa yang lain," ujar Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Yandri mengatakan, desa juga dapat memperoleh penghasilan lewat Kopdes Merah Putih karena 20 persen pendapatan Kopdes akan masuk ke pendapatan asli desa.

Selain itu, Kopdes Merah Putih juga diklaim berdampak positif untuk meningkatkan perekonomian desa karena akan menyerap hasil produksi masyarakat desa.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.