Polisi Tangkap AN Pelaku Pembunuhan Nelayan Sampang, Ternyata Sudah Mengintai Selama 1 Bulan
Laksmi Anindita September 11, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Pelarian AN (27), tersangka pembunuhan terhadap nelayan Muhammad Hasan (46), di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, berakhir hanya sekitar tujuh jam setelah aksi berdarah tersebut.

Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, itu pada Kamis (10/9/2026) sekitar 09.00 WIB.

Sebelumnya, AN diduga membacok Muhammad Hasan menggunakan celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, sekitar 02.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka telah mengintai aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan.

Tersangka mempelajari kebiasaan korban saat melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.

"Pelaku mengintai korban dan kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit," ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Pada (9/9/2026) sekitar 23.00 WIB, tersangka berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki sambil membawa celurit.

Sekitar 23.45 WIB, AN tiba di sekitar lokasi dan melihat sepeda motor korban telah terparkir di dekat tempat sandar perahu.

Baca juga: Tantangan Roy Suryo ke Jokowi, Minta Hadiri Sidang Buktikan Keaslian Ijazah: Harus Datang Sendiri

Namun, korban belum tiba karena masih melaut. Tersangka kemudian menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban akhirnya tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut.

Saat korban mendekati sepeda motornya, tersangka membuntuti dari belakang dan langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok pada kepala, pipi, bahu hingga bagian pinggul," jelas AKBP Anang.

"Korban kemudian roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia," imbuhnya.

Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AN sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, tas hitam berisi telepon seluler dan uang tunai, serta pakaian korban.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, dan pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.

"Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKBP Anang.

Baca juga: Viral Kaki Seribu Ditemukan dalam Menu MBG di Posyandu Pasangkayu

(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.