Tantangan Roy Suryo ke Jokowi, Minta Hadiri Sidang Buktikan Keaslian Ijazah: Harus Datang Sendiri
Laksmi Anindita September 11, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Roy Suryo menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir langsung dalam sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.

Roy meminta Jokowi tidak hanya menyatakan kesiapannya hadir. Ia ingin Jokowi membuktikan keaslian ijazahnya secara langsung di hadapan majelis hakim.

"Jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (11/9/2026), dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy setelah menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.

Roy juga berharap PN Jaktim tidak menjadwalkan sidangnya bersamaan dengan persidangan yang melibatkan dokter Tifa.

Menurutnya, jadwal persidangan antara dirinya dan Tifa saat ini berbeda cukup jauh. Dengan demikian, ia berharap Jokowi dapat menghadiri kedua persidangan tersebut secara terpisah.

"Harapan saya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jangan merekayasa untuk kemudian menyatukan jadwal sidang. Jadwal sidangnya sudah berbeda jauh antara saya dengan dokter Tifa," ujar Roy.

Sebelum menghadapi sidang pokok perkara, Roy masih akan menunggu putusan permohonan praperadilan kelimanya pada Selasa (15/9/2026).

Praperadilan tersebut berkaitan dengan gugatan ganti rugi yang diajukannya.

Roy berharap hakim memberikan putusan yang adil terhadap permohonan tersebut.

Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menurutnya berkaitan dengan proses praperadilan sebelum perkara memasuki tahap pokok perkara.

"Praperadilan kami yang terakhir ini dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tetapi putusan akhirnya harus NO," jelas Roy.

Roy berharap putusan praperadilan yang dibacakan pada 15 September 2026 tetap mempertimbangkan seluruh aspek hukum, bukan hanya mengacu pada SEMA tersebut.

"Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa, tanggal 15 September itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi, tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung," sambungnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.