Ekses Dirumahkan di RSU Kasih Ibu Selama 9 Bulan, Perawat Saiful Kini Harus Jadi Kuli Bangunan
Faisal Zamzami September 11, 2026 07:22 PM

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Ibu Lhokseumawe sejak 1 Januari 2026 hingga kini dilaporkan belum dapat melayani pasien BPJS Kesehatan.

Hal tersebut terjadi karena belum adanya kelanjutan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang berlokasi di Jalan Merdeka, Simpang Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, tersebut.

Selain tidak dapat melayani pasien BPJS Kesehatan, pihak RSU Kasih Ibu juga terpaksa merumahkan sekitar seratusan pegawainya, baik tenaga medis maupun nonmedis.

Salah satu karyawan yang dirumahkan adalah Saiful Fajri (35), seorang perawat yang telah bekerja di RSU Kasih Ibu sejak 2015 atau sekitar 11 tahun.

Kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2026), Saiful menceritakan bahwa selama bekerja di RSU Kasih Ibu, dirinya menerima gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Alhamdulillah, gaji pun lumayan, selalu sesuai dengan UMR Kota Lhokseumawe," katanya.

Dengan penghasilan tersebut, Saiful mengaku dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk membiayai pendidikan kedua anaknya.

Namun, kondisi tersebut berubah drastis setelah dirinya bersama sekitar seratusan karyawan lainnya dirumahkan terhitung sejak 1 Januari 2026.

Baca juga: Delapan Bulan Tak Layani Pasien BPJS, Seratusan Pegawai RSU Kasih Ibu Lhokseumawe Dirumahkan

Mereka dirumahkan menyusul terhentinya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RSU Kasih Ibu.

Sejak kehilangan pekerjaan sebagai perawat, Saiful pun terpaksa banting setir untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia mengaku kerap bekerja sebagai kuli bangunan dan terkadang menjadi buruh bongkar muat barang.

"Termasuk sekarang juga saya pelihara sapi orang," ujarnya.

Saiful mengatakan, dirinya bersama sejumlah rekan yang juga dirumahkan beberapa kali telah mendatangi pihak manajemen rumah sakit untuk menanyakan kepastian pekerjaan mereka.

Menurut Saiful, pihak manajemen berjanji akan kembali mempekerjakan para karyawan yang dirumahkan apabila kerja sama dengan BPJS Kesehatan kembali terjalin.

"Janji pihak manajemen, kami tetap akan dipekerjakan lagi saat kembali adanya kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Semoga hal ini bisa segera terwujud, sehingga kami bisa kembali bekerja," harapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Website PASTI JKN Bagi 32 Puskesmas Aceh Utara, Ini Manfaat Bagi Warga

Manajemen Pastikan Karyawan Akan Dipanggil Kembali

Humas RSU Kasih Ibu, Nurdin, memastikan seluruh pekerja yang dirumahkan akan dipanggil kembali bekerja apabila kerja sama dengan BPJS Kesehatan kembali terjalin.

Sebelumnya, Nurdin menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak RSU Kasih Ibu belum dapat melayani pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan maupun Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal tersebut karena sejak 1 Januari 2026 belum ada kembali kerja sama antara RSU Kasih Ibu dengan BPJS Kesehatan.

Nurdin mengakui, pada akhir 2025 lalu telah dilakukan audit secara menyeluruh. Dalam audit tersebut, BPJS Kesehatan menemukan sejumlah permasalahan dan meminta pihak rumah sakit melakukan perbaikan serta penyelesaian.

Pihak RSU Kasih Ibu kemudian mengaku telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan BPJS Kesehatan.

"Termasuk kita juga telah tuntas melaksanakan peningkatan fasilitas sesuai rekomendasi Bapak Wali Kota," kata Nurdin.

Setelah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPJS Kesehatan serta arahan Wali Kota Lhokseumawe, pihak RSU Kasih Ibu kembali mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada April 2026.

"Namun hingga saat ini belum disetujui. Sehingga kita harapkan segera adanya kebijakan BPJS Kesehatan agar kami bisa segera kembali melayani pasien BPJS Kesehatan, dan karyawan yang dirumahkan bisa bekerja kembali," ujarnya.

Dapat Rekomendasi Gubernur Aceh

Nurdin juga mengungkapkan bahwa pihak RSU Kasih Ibu telah mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Aceh.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi instansi penyelenggara jaminan kesehatan dalam proses pengaktifan kembali operasional RSU Kasih Ibu.

Surat rekomendasi yang ditembuskan kepada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Medan dan Wali Kota Lhokseumawe itu ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara digital pada 18 Juni 2026.

Surat rekomendasi bernomor 400.7/7068 tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil telaah administrasi, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, serta komitmen pengelola untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahsakitan, Pemerintah Aceh memandang keberadaan RSU Kasih Ibu sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Aceh merekomendasikan pembukaan kembali operasional RSU Kasih Ibu dengan ketentuan memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha dan perizinan sektor kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rumah sakit diwajibkan memenuhi standar pelayanan rumah sakit, menjalankan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bersedia dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Tanggapan BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, secara singkat menegaskan bahwa untuk saat ini RSU Kasih Ibu belum memenuhi komitmen kepatuhan sebagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.