TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) di Kabupaten Kulon Progo siap dilakukan serah terima aset ke para lurah.
Namun proses itu terganjal oleh belum adanya verifikasi dan validasi aset KDMP yang akan diserahkan ke kalurahan.
"Serah terima aset secara resmi harus menunggu selesainya proses verval fisik serta alur birokrasi berjenjang dari kementerian terkait," kata Agus pada Jumat (11/09/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembangunan sarana KDMP melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Mekanisme penyerahan aset tidak bisa dilompati begitu saja.
Menurut Agus, alur yang ideal adalah ada proses verval terhadap bangunan fisik dan fasilitas penunjang KDMP. Verval dilakukan oleh tim di tingkat kabupaten yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo.
"Setelah verval tuntas dan dilaporkan, baru dari Agrinas menyerahkan ke Kemenkop, dan dari Kemenkop yang menyerahkan ke kalurahan," ujarnya.
Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY Nayantoko disebut telah berkoordinasi dengan PT Agrinas terkait prosedur serah terima aset.
Pada dokumen itu, terdapat lampiran kelayakan armada pengangkut seperti truk. Namun kolom penilaian hanya menyediakan opsi singkat tanpa perincian nilai aset, padahal serah terima harus jelas besaran angka dan nilai dari barangnya.
"Kami mendukung penuh program strategis nasional melalui KMDP, tapi kami berharap tidak terkena dampak dari sisi hukum," katanya. (alx)