TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Margorejo membongkar skenario fiktif penemuan bayi dalam kardus yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa narasi ditemukannya seorang bayi di tepi jalan penghubung antardesa hanyalah sandiwara yang dirancang oleh nenek kandung sang bayi, berinisial SL (47).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penemuan bayi di jalan penghubung antara Desa Badegan dan Sukoharjo, Kecamatan Margorejo pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 20.15.
Baca juga: Inilah Sosok di Balik Jasad Bayi Terkubur di Bandungan Semarang, 2 Tersangka Pasangan Muda
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Reskrim menerima konfirmasi dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) salah satu rumah sakit swasta di Pati pada pukul 20.30 bahwa ada pasutri yang membawa bayi yang mereka klaim ditemukan tergeletak di pinggir jalan.
Namun, hasil olah TKP dan investigasi di kediaman terlapor menunjukkan kejanggalan serius.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan bercak darah di saluran air rumah terlapor.
Meski awalnya SL berdalih bahwa bercak tersebut merupakan darah haid anaknya, polisi terus menggali keterangan hingga terlapor akhirnya tak bisa mengelak.
"Ibu dari anak korban sebenarnya melakukan persalinan secara mandiri di dalam rumah."
"Karena panik, malu, serta status hubungan ibu bayi dengan suaminya yang sedang dalam proses perceraian, terlapor membuat skenario seolah-olah menemukan bayi tersebut di jalan."
"Tujuannya agar bisa dibawa ke rumah sakit dan dirawat atau diadopsi sendiri," terang Kompol Dika dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Rencana rekayasa tersebut terbesit secara spontan saat suami SL sedang memanasi mobil untuk membawa bayi yang kondisinya mulai memburuk dan membiru pascapersalinan tanpa bantuan medis.
• Sosok Juliani, Wanita Pemburu Investor KEK Kendal, Keliling 11 Kota dalam 9 Hari
SL lantas mengambil kardus bekas mi instan dari dalam rumah untuk membungkus bayi tersebut guna meyakinkan pihak rumah sakit bahwa bayi itu benar-benar hasil temuan di jalan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu mobil Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan sebagai sarana transportasi, satu kain jarik cokelat yang dijadikan alas persalinan mandiri.
Satu rok hitam, tiga handuk (berwarna merah, putih kombinasi kuning-oranye-hijau, serta kuning), dan satu kardus cokelat bertuliskan 'Indomie'.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Orang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, kondisi bayi masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, sementara ibu bayi dalam pendampingan karena kondisi fisiknya yang masih amat lemah.
Polisi juga masih mendalami peran kakek dan ibu si bayi dalam kasus ini. (*)