Oknum Kepala Dinas Lebong Diperiksa Hampir 7 Jam Terkait Dugaan Pelecehan Siswi PKL
Rita Lismini September 11, 2026 07:40 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Setelah menerima laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dan memeriksa korban serta sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Lebong akhirnya memeriksa oknum kepala dinas yang menjadi terlapor.

Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan pada Kamis (10/9/2026) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

Terlapor menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan perbuatan tidak senonoh yang sebelumnya dilaporkan korban bersama keluarganya.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya, untuk terlapor sudah kita panggil untuk dimintai keterangannya,"sampai Kasat saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Jumat (11/9/2026).

Setelah Korban dan Saksi Diperiksa

Pemeriksaan terhadap kepala dinas tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik sebelumnya meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.

Polisi sebelumnya mengatakan masih fokus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, maupun saksi lain yang dianggap memiliki informasi berkaitan dengan perkara.

Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dilakukan, penyidik kemudian memanggil pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor datang dengan didampingi empat orang pengacara.

Darmawel mengatakan, selama pemeriksaan, pihak terlapor belum mengakui dugaan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan korban.

"Sepanjang pemeriksaan yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya,"ungkap Kasat.

Diperiksa Hampir Tujuh Jam

Pemeriksaan terhadap terlapor berlangsung hampir tujuh jam di Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci materi maupun pertanyaan yang diberikan penyidik selama pemeriksaan.

Darmawel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta alat bukti pendukung.

Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap terlapor.

Menurut Darmawel, penyidik masih menilai alat bukti yang dimiliki belum cukup untuk mengambil langkah penahanan.

"Kami tidak berani gegabah karena belum cukup alat bukti,"jelasnya.

Polisi Masih Dalami Perkara

Darmawel mengatakan penyidik akan terus melanjutkan proses penyelidikan untuk membuat perkara yang dilaporkan tersebut menjadi terang.

Selain kembali menggali keterangan saksi, polisi juga akan mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak PPA dinas terkait, pekerja sosial (Peksos), hingga Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan karena laporan berkaitan dengan anak di bawah umur dan juga menyangkut nama baik pihak yang dilaporkan.

Darmawel menegaskan, polisi akan menentukan perkembangan status perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

"Jika nanti ditemukan bukti kuat, statusnya tentu akan ditingkatkan, termasuk penetapan tersangka," tambahnya.

Kepala Dinas Belum Berikan Konfirmasi

Sementara itu, kepala dinas yang menjadi terlapor hingga kini belum memberikan keterangan kepada wartawan TribunBengkulu.com mengenai pemeriksaan yang dijalaninya pada Kamis (10/9/2026).

Wartawan TribunBengkulu.com masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, kepala dinas tersebut membantah tuduhan yang disampaikan korban. Ia mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada polisi apabila dipanggil.

Kini, setelah korban dan sejumlah saksi diperiksa, pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun, proses penanganan perkara masih berjalan dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.