TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang tipiring penegakan perda digelar di Kantor Camat Mapanget, Jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (11/9/2026).
Sebanyak 16 pelanggar jalani sidang.
Lima di antaranya pembuang sampah sembarangan, lainnya adalah pelanggar Perda Trantib.
Seorang pelanggar terlihat kebingungan karena tidak punya uang untuk bayar denda.
Ia didenda Rp 100 ribu.
"Wah saya tak punya uang," katanya pada Tribunmanado.com.
Dirinya pun sibuk telepon sana-sini.
Tak hanya itu, ia juga ingin pinjam ke petugas.
Memang para pelanggar bisa kena hukuman badan jika tak bayar denda.
Semua sidang punya sisi drama, tak terkecuali sidang tipiring.
Seperti pada sidang tipiring bagi para pelanggar perda yang digelar di Kantor Camat Mapanget pada Jumat siang.
Kantor Camat Mapanget berjarak 4 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi.
Pemilik drama ini adalah Mursyid.
Warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, ini didakwa membuang sampah di sungai.
Dirinya pun divonis harus membayar uang Rp 100 ribu.
Bukannya sedih, ia malah senang.
"Saya senang dengan ini karena para pembuang sampah tidak lagi bebas dari hukuman," katanya.
Ia mengaku banyak warga yang buang sampah di halamannya.
Ia ingin mereka, dan warga Kota Manado tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Sambangi Lokasi Perjudian dan Penyakit Masyarakat, Polres Minahasa Sadarkan Warga dengan Ibadah
Baca juga: Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter Berpotensi Terjadi di Sejumlah Perairan Sulawesi Utara
"Memang harus ada tindakan tegas," katanya.
Usai sidang, pria tua ini terlihat kebingungan.
Rupanya ia tak menyangkabakal kena denda hingga tak bawa uang.
Mursyid pun kebingungan cari jalan keluar.
Seorang petugas Sat Pol PP Manado meminjamkan ponselnya.
Mursyid lantas menelepon anaknya untuk minta uang.
"Nanti ia transfer ya," kata dia kepada petugas Satpol PP tersebut.(*)