TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Toyota Alphard yang menabrak 10 sepeda motor, tiga mobil, dan satu gerobak bakso di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.15 WIB itu menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Polisi menyebut dugaan sementara kecelakaan terjadi setelah sopir Alphard mengonsumsi obat yang diduga menimbulkan efek mengantuk.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, sopir mengaku mengonsumsi obat yang diresepkan dokter sebelum kecelakaan terjadi.
“Itu ada beberapa obat yang menurut pengakuan beliau ada resep dari dokter. Kami juga belum tahu apa dan kami juga tidak punya kompetensi untuk menjelaskan itu obat apa,” ungkap AKBP Galih, Jumat (11/9/2026).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan obat tersebut dan kaitannya dengan kecelakaan.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) serta Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengujian di laboratorium.
“Kami juga belum keluar hasil dari lab seperti apa. Pengakuannya masih seperti itu. Kami harus kami terus mencoba mendalami dan dan itu tidak bisa dalam waktu singkat. Butuh waktu dan proses,” terangnya.
Galih mengatakan, masih ada lima korban luka yang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Haji.
“Ada korban dua luka berat dan tiga luka ringan. Semua masih dirawat di rumah sakit,” ucapnya.
Ia belum mengetahui kapan para korban tersebut diperbolehkan pulang.
Sejumlah sepeda motor yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan parah.
Sementara itu, mobil Alphard bernomor polisi N 1882 ACI ringsek pada bagian depan.
Beberapa mobil lainnya juga mengalami kerusakan.
Sementara itu, sopir Alphard, Yusuf (52), mengaku kecelakaan terjadi karena dirinya sedang tidak enak badan dan telah mengonsumsi obat saat hendak menjemput pimpinannya. Yusuf mengaku mengantuk hingga tertidur saat mobil berhenti di lampu merah.
Ketika seseorang mengetuk kaca mobilnya, ia mengaku spontan menginjak pedal gas hingga menabrak sejumlah kendaraan, termasuk gerobak bakso.
“Itu kan macet (lampu merah), saya berhenti, mengantuk ketiduran gitu ya terus di-dokdok (diketuk kaca mobilnya) keliru nginjek gas saya. Enggak sadar saya,” kata Yusuf.
“Iya, ngantuk habis minum obat saya,” imbuh pria asal Probolinggo itu.
Atas kejadian tersebut, polisi mengenakan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sementara itu seperti itu. Ini juga masih berproses nanti sambil kami lengkapi berkas untuk penyidikan yang demikian,” ucapnya.