Jalankan Kewajiban, Sentul City Serahkan 423 Bidang Lahan PSU Kepada Pemkab Bogor
Ardhi Sanjaya September 11, 2026 09:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari PT Sentul City.

Penyerahan tersebut merupakan kewajiban yang telah dipenuhi oleh PT Sentul City selaku perusahaan pengembang.

Kegiatan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor itu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jumat (11/9/2026).

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penyerahan ini merupakan tahap keempat yang telah berproses sejak 2022.

"Dari total 449 bidang yang sudah diserahkan sebanyak 423 bidang, masih ada 26 bidang yang masih terus berproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat tuntas semuanya," ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, setiap bidang yang diserahkan dari 15 site plan cluster memiliki luasan yang bervariatif.

Nantinya, bidang-bidang yang telah diserahkan tersebut akan dikelola sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau bicara pengelolaan, sudah diatur mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, kita mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada," katanya.

Serah terima lahan PSU ini juga menjadi jawaban dari putusan PTUN tahun 2022 atas gugatan yang diajukan oleh warga.

Selain PSU, sebanyak 320 bidang aset Pemerintah Kabupaten Bogor pun telah terverifikasi di 40 kecamatan. 

Lebih lanjut, Rudy Susmanto mengatakan hal ini juga tertuang dalam arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengamanan, pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. 

"Apa yang menjadi usulan, apa yang menjadi aspirasi masyarakat, pemerintah tidak diam. Pemerintah terus melakukan tahapan-tahapan, semua yang diinginkan, semua yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, satu persatu kita selesaikan," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.