Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong Polda Metro Jaya terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
"Keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan keadilan dan partisipasi masyarakat. Selama tidak ada keterbukaan, maka tidak ada keadilan," kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI Provinsi DKI Jakarta Ferid Nugroho dalam kegiatan sosialisasi penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Aula Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Ferid, ketika informasi tidak terbuka, masyarakat akan kesulitan memperoleh dasar yang memadai untuk berpartisipasi maupun mengawasi kebijakan publik.
Dia mencontohkan informasi yang berkaitan dengan desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat, sebagai salah satu informasi yang dapat memiliki dampak langsung bagi publik.
Oleh karena itu, badan publik perlu memahami informasi apa saja yang dapat dibuka kepada masyarakat dan bagaimana mekanisme pemberiannya.
"Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik," kata Ferid saat menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ferid juga menjelaskan, klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan yang dikecualikan.
"Pemahaman ini penting agar badan publik dapat memberikan informasi secara tepat sekaligus melindungi informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dia menjelaskan keberadaan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
"Dalam keterbukaan informasi publik terdapat tiga aktor utama, yaitu badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi. Ketiganya memiliki peran dalam memastikan hak atas informasi dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan kesiapan jajaran Polda Metro Jaya untuk menjalankan amanat UU KIP.
"Kami siap melaksanakan amanat UU KIP," kata Budi.
Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus asistensi dari Mabes Polri yang dihadiri Karo PID DivHumas Mabes Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabag Anev Ro PID Divhumas, Kabag Yaninfodok Ro PID Divhumas Mabes Polri, Kasubbid Bidhumas Polda Metro Jaya, dan Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sebanyak 63 personel mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 13 Kasihumas Polres jajaran Polda Metro Jaya, 13 operator KIP Sie humas Polres jajaran, 27 personel PPID dari masing-masing satuan kerja Polda Metro Jaya, serta 10 personel Bidhumas.
Adapun hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif meningkat dari 67 badan publik pada 2024 menjadi 189 badan publik pada 2025.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan komitmen badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi.





