Dukcapil Lombok Timur Sebut Aktivasi IKD untuk Syarat Perlinsos Tidak Berhubungan dengan Desil
Wahyu Widiyantoro September 11, 2026 08:21 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Parihin, menegaskan bahwa perubahan desil warga bukan ditentukan instansinya. 

Menurutnya, data kependudukan yang dikelola Dukcapil tidak berhubungan dengan desil. 

Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya protes warga yang menilai desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.

Parihin memisahkan persoalan portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang saat ini digalakkan pemerintah dari kewenangan Dukcapil. 

"Itu ranah Dinsos bukan di Dukcapil," terangnya, Jumat (11/9/2026).

Parihin menjelaskan, selama ini Dukcapil hanya memfasilitasi masyarakat untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat mengakses portal perlinsos, baik melalui agen perlinsos maupun secara mandiri. 

Baca juga: Kepala Dinsos Lombok Timur Jelaskan Warga Desil 1-4 Tak Otomatis Dapat Bansos

"Menurut saya, Perlinsos dan IKD merupakan dua hal yang berbeda," jelasnya.

Bahkan, sebelum ada perlinsos, Dukcapil lebih dulu menggencarkan aktivasi IKD setelah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk percepatan dengan target 15 persen pada tahun ini.

"Nah alhamdulillah, dengan adanya Perlinsos ini kami juga merasa terbantu proses percepatan aktivasi IKD. Sehingga capaian aktivasi IKD kita saat ini masuk dalam 10 besar tertinggi nasional," terangnya.

Ia menyebutkan, setelah perlinsos hadir, banyak pihak turut membantu mendorong warga melakukan aktivasi IKD, mulai dari agen perlinsos, SDM PKH, pemerintah desa, hingga pihak lainnya, agar masyarakat mendaftar perlinsos.

Kendati muncul anggapan masyarakat bahwa perubahan desil dilakukan di Dukcapil, Parihin memaklumi hal itu. 

Ia menilai masyarakat belum memahami lebih jauh tugas dan wewenang masing-masing OPD. 

"Kami maklumlah, karena mungkin masyarakat belum paham. Apa lagi Dukcapil memang mengolah data adminduk masyarakat. Sekarang capaian aktivasi IKD Lotim sudah mencapai 11,94 persen dari 1.115 juta penduduk Lotim yang wajib KTP," ujar Parihin.

Parihin menegaskan, Dukcapil tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan desil. 

Semuanya, kata dia, ada di Dinas Sosial. Ia juga menyebut data masyarakat di Dukcapil tidak bisa diubah begitu saja, tetapi harus ada persetujuan dari pusat. 

Ia menontohkan, data warga yang meninggal dunia tidak bisa langsung dihapus di Dukcapil, melainkan harus diusulkan ke pusat sebelum akta kematian diterbitkan. 

"Tapi terkadang, masyarakat kita tidak paham juga. Mungkin kurang sosialisasi kah atau bagaimana. Karena bukan kita yang mengolah desil," pungkasnya.

Perubahan Desil

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Siti Aminah menyebutkan, perubahan desil warga bukan disebabkan pendataan Perlinsos. 

Hasil Perlinsos juga belum bisa mengubah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Perubahan status atau desil dipicu beberapa hal, di antaranya status pernikahan, adanya anggota keluarga yang bekerja atau berpenghasilan, kepemilikan aset, atau data kepegawaian seperti PNS. 

"Kemudian terdeteksi memiliki aset atau data kepegawaian, seperti PNS. Kemudian terindikasi penyalahgunaan NIK KTP misalnya digunakan untuk mendaftar listrik non-subsidi daya tinggi, pinjaman bank, atau pinjol," jelas Aminah.

Aminah mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain. 

Sebab, transaksi tersebut langsung terintegrasi dan bisa memicu kenaikan desil karena dianggap mampu. 

"Saya imbau bagi warga yang desil nya naik akibat penyalahgunaan identitas, mereka dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi perlinsos dengan memberikan narasi atau alasan yang jelas sesuai kondisi faktual di lapangan," tutup Aminah.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.