Perdebatan RUU Perampasan Aset, Abraham Samad Minta Jangan Buru-buru, Mahfud-Saut Dorong Disahkan
AbdiTumanggor September 11, 2026 08:27 PM

 

TRIBUN-MEDAN.Com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak buru-buru disahkan.

Ia menilai substansi aturan ini masih perlu dikaji lebih dalam sebelum menjadi undang-undang.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI berjanji akan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026, setelah adanya desakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pandangan Abraham Samad: Perlu Kajian Mendalam

Abraham mendukung gagasan memiskinkan koruptor melalui perampasan aset, namun ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut.

“Asetnya harus dirampas karena paradigma pemberantasan korupsi sekarang sudah berubah dari crime control menuju asset recovery architecture,” ujar Abraham dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, ada tiga konsep yang masih kabur dalam RUU ini:

1. Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF): pemulihan aset tanpa menunggu putusan pengadilan.

2. Unexplained wealth: harta kekayaan yang jauh melampaui profil pendapatan sah, tetapi tidak bisa dijelaskan sumbernya.

3. Illicit enrichment: peningkatan kekayaan pejabat publik yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Abraham mencontohkan Malaysia yang menerapkan sistem pembuktian terbalik murni, sehingga pejabat yang hartanya tidak sesuai profil pendapatan dapat langsung dipanggil oleh SPRM (KPK versi Malaysia).

Sementara di Indonesia, sistem pembuktian terbalik terbatas membuat proses yudisial lebih panjang dan rumit.

Ia juga menyoroti kelemahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersifat deklaratif tanpa konsekuensi hukum.

Baca juga: FAKTA RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi yang Bakal Ditindak, Berikut 13 Daftarnya

Pandangan Saut Situmorang: Segera Disahkan

Berbeda dengan Abraham, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

“Kalau saya pimpinan DPR atau presiden, saya bilang besok harus jadi besok. Enggak susah, kok,” kata Saut dalam acara On Point di Kompas TV, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, undang-undang ini bisa menjadi instrumen penting untuk menindak korupsi yang terjadi di berbagai program pemerintah, seperti MBG (Makan Bergizi Gratis), PKH (Program Keluarga Harapan), hingga koperasi desa.

Meski begitu, Saut mengingatkan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset bukanlah “obat mujarab” pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan UU Tipikor 1999 yang bahkan mencantumkan hukuman mati bagi koruptor, tetapi penerapannya tidak mudah.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan 15 Desember, Komitmen Pimpinan DPR Siap Mundur

Pandangan Mahfud MD: Instrumen Hukum yang Niscaya

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa UU Perampasan Aset adalah keniscayaan.

Menurutnya, negara tidak boleh selalu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.

“Undang-undang perampasan aset itu bukan negara melawan penjahat, tetapi negara melawan aset,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (1/9/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset dilakukan melalui peradilan perdata, dengan jaksa sebagai pengacara negara yang mengajukan permohonan ke pengadilan.

Pemilik aset tetap diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Ia menekankan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar koruptor, tetapi juga kejahatan lain seperti pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, hingga terorisme.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.