Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, berinisial MD, resmi ditahan Satreskrim Polres Seluma.
MD ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai relawan atau pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara tersebut mencuat setelah sejumlah warga yang mengaku menjadi korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Semidang Alas Maras beberapa bulan lalu.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, Saman Saputra, membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut Saman, mayoritas korban merupakan ibu rumah tangga yang tertarik mendapatkan pekerjaan di dapur SPPG.
“Modusnya yang bersangkutan menjanjikan pekerjaan kepada para korban yang rata-rata ibu rumah tangga, supaya bisa bekerja di salah satu SPPG,” terang Saman saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Dalam menjalankan modusnya, MD diduga meminta sejumlah uang kepada para korban dengan nominal yang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diserahkan korban kepada MD berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang.
Baca juga: Warga Seluma Khawatir Desil Naik Bikin Bansos Hilang, DPRD Akan Panggil BPS
“Para korban sudah menyetor uang bervariasi, ada Rp2 jutaan dan ada yang lebih bahkan sampai Rp3 juta,” kata Saman.
Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Para korban juga disebut tidak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setorkan.
Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Merasa menjadi korban penipuan, para korban ini akhirnya memilih melaporkan perkara ini ke Polsek Semidang Alas,” ucap Saman.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Seluma dengan memeriksa para korban dan sejumlah saksi.
Setelah melakukan pendalaman dan penyidikan, polisi menetapkan MD sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
MD kemudian langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini MD telah kita tahan, untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Saman.
Atas perkara tersebut, MD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal tersebut sebagaimana disampaikan penyidik memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.