Motor Petani Lumajang Digasak Maling saat Diparkir di Sawah, Dua Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Eko Darmoko September 11, 2026 09:45 PM

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Duo maling motor, Fian dan Putra, dibekuk Polsek Padang Polres Lumajang bersama Jatanras Polda Jatim.

Dua pria asal Kecamatan Ranuyoso, Lumajang ini, diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik petani yang sedang diparkir di ladang.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (1/9/2026) pukul 17.20 WIB.

Pencuran terjadi ketika korban bernama Misnar sedang memarkirkan sepeda motor di sawah di Desa/Kecamatan Padang.

Aksi pencurian itu terjadi ketika korban sedang lengah, saat sedang mengairi sawahnya.

Kata dia, petani tersebut memarkir sepeda motor miliknya di pinggir jalan sawah dalam kondisi terkunci setir.

Baca juga: Kebakaran Melanda Lereng Gunung Lamongan di Lumajang, Lahan Perhutani Seluas 3 Hektare Ludes

"Kendaraan ditinggal untuk mengairi sawah miliknya, 15 menit kemudian korban kembali hendak pulang, namun setelah sampai korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat semula," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (11/9/2026)

Setelah itu, keesokan harinya pada Rabu (2/9/2026), Suprapto mengungkapkan, korban tidak melaporkan kasus itu ke polisi, sebab BPKB tidak ada karena masih dijaminkan di bank.

"Namun oleh warga kejadian tersebut langsung share di Medsos."

Seminggu setelah itu, Polsek Padang mendapatkan telepon dari anggota Jatanras Polda Jatim pada Rabu (9/9/2026). Mereka menanyakan soal laporan polisi (LP) kasus pencurian ini.

"Kemudian Kanit Reskrim berkoordinasi dengan kepala Desa Padang untuk menghadirkan korban dan melaporkan kejadian tersebut," ulasnya.

Setelah itu, kedua pelaku tersebut diringkus Reskrim Polsek Padang Lumajang bersama Jatanras Polda Jatim beserta barang bukti pencurian sepeda motornya.

"Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 15 juta."

"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Baca juga: Kawanan PSK di Embung Miring Probolinggo Pasang Tarif Rp 100 Ribu, Terjaring Razia Senyap Satpol PP

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.