Minuman Rasa Susu Dilarang Jadi Menu MBG, DPR RI Wanti-wanti SPPG Patuhi Standar
Bobby Wiratama September 11, 2026 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak pengawasan ketat terhadap implementasi standar bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini menyusul kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencoret produk minuman olahan susu, perisa susu, serta kental manis dari daftar menu resmi.

Kebijakan ini dinilai esensial guna menjamin mutu asupan gizi anak sekaligus menepis anggapan bahwa program unggulan tersebut sekadar berorientasi pada kuantitas pengenyang perut.

Netty menegaskan parameter keberhasilan MBG bertumpu penuh pada kecukupan nutrisi riil bagi tumbuh kembang generasi muda.

​“Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dinilai dari kenyangnya penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan kualitas dan kandungan gizinya."

"Karena itu, penggunaan produk yang benar-benar memberikan nilai gizi tentu harus menjadi perhatian utama,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).

Regulasi teranyar BGN mengunci kriteria pasokan susu pada jenis hewani murni—mencakup varian pasteurisasi, ultra-high temperature (UHT), dan steril full cream plain.

Standar tersebut mewajibkan komposisi susu segar minimal 80 persen, legalitas edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta larangan mutlak penambahan gula rafinasi, zat pengawet, perisa sintetis, maupun pewarna kimiawi.

Menanggapi regulasi itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mewanti-wanti potensi distorsi antara pedoman administratif dan praktik belanja komoditas di level daerah.

​“Keputusan di tingkat pusat harus benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai sudah ada standar yang baik, tetapi dalam proses pengadaan dan distribusi justru muncul produk yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Netty.

Baca juga: BGN Larang Susu Kental Manis di Menu MBG, Dokter Ungkap Bahaya SKM untuk Anak

Kerentanan logistik rantai dingin (cold chain) turut menjadi sorotan krusial, mengingat susu pasteurisasi menuntut penanganan suhu rendah yang presisi agar terhindar dari kontaminasi bakteri berbahaya sebelum sampai ke tangan siswa.

​“Keamanan pangan harus berjalan bersama dengan pemenuhan gizi. Produk yang baik harus tetap ditangani dengan prosedur yang benar sampai diterima oleh anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Netty memandang pembatasan ini sebagai momentum emas untuk menyerap produksi peternak sapi perah domestik demi menghidupkan rantai ekonomi kerakyatan.

​“Program MBG memiliki potensi besar untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat. Jika dikelola dengan baik, program ini bukan hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan memberikan ruang yang lebih besar bagi peternak lokal,” tuturnya.

Kendati demikian, dukungan terhadap peternak rakyat dinilai pantang mengabaikan prinsip higienitas dan standarisasi higienis industri olahan susu.

“Keberpihakan kepada peternak lokal dan pemenuhan standar mutu harus berjalan beriringan. Jangan sampai salah satunya dikorbankan,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Penetapan aturan baku ini diharapkan menjadi pijakan menyeluruh untuk membenahi manajemen rantai pasok dan tata kelola anggaran MBG dari hulu hingga hilir.

​“Setiap rupiah anggaran untuk MBG harus benar-benar kembali menjadi manfaat gizi bagi penerima program. Karena itu, evaluasi bahan pangan, kandungan gizi, keamanan, proses pengolahan hingga distribusi harus terus diperkuat,” pungkasnya.

Pernyataan BGN

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standardisasi ketat pasokan gizi dengan mencoret produk susu kental manis serta aneka minuman berperisa susu dari daftar menu MBG.

Lembaga tersebut mewajibkan penggunaan produk susu hewani murni yang memiliki komposisi susu segar minimal 80 persen.

Instruksi mutlak ini menyasar target penerima manfaat MBG yang mencakup kelompok rentan, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, anak balita di atas usia dua tahun, hingga seluruh jenjang peserta didik.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan.

Kebijakan tersebut merupakan konsensus dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar pada Selasa (8/9/2026).

Pertemuan strategis ini melibatkan BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta asosiasi industri dan koperasi persusuan nasional guna memetakan ketersediaan dan pemanfaatan susu hewani.

Sebagai alternatif wajib, BGN merinci tiga jenis produk susu hewani yang memenuhi kualifikasi mutu, yakni susu pasteurisasi, ultra-high temperature (UHT), dan susu steril full cream plain.

Seluruh varian tersebut disyaratkan steril dari zat aditif pangan, seperti pemanis buatan, bahan pengawet sintetik, perisa tambahan, maupun pewarna kimiawi.

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.