Pengeroyokan di Jalan Cempaka Magelang, Korban Luka Berat, Dua Pelaku Masih Diburu
Joko Widiyarso September 11, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri masih ditangani Polres Magelang Kota.

Polisi telah mengamankan satu dari tiga orang yang diduga terlibat, sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang, pada Jumat (24/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan tersangka yang telah diamankan berinisial RA (34). Sementara dua pelaku lainnya, yakni C (34) dan J (25), masih dalam pengejaran polisi.

"Satu tersangka RA telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Iwan dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari persoalan gadai seekor burung Cucak Ijo antara korban dan J. Saat korban menanyakan keberadaan burung tersebut, J menyampaikan bahwa burung itu telah dijual.

Jawaban tersebut kemudian memicu perselisihan hingga berujung pada pengeroyokan.

"Perselisihan berlanjut ketika RA bersama C dan J mendatangi korban yang saat itu berada di sekitar Gang Cempaka," ujar Iwan.

Menurutnya, korban dan ketiga pelaku sempat terlibat adu mulut. Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan setelah C memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanan dan kiri.

"Setelah itu, RA turut memukul kepala korban hingga terjatuh," jelasnya.

RA kemudian memiting leher korban dan membawanya menuju Jalan Cempaka. Dalam perjalanan, korban kembali mengalami kekerasan.

Sesampainya di Jalan Cempaka, tepatnya di sekitar Pos Satpam Taman Kyai Langgeng, korban dijatuhkan ke aspal.

"RA kemudian menginjak kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak tujuh kali, sedangkan C menendang bagian pinggang kiri korban," ungkap Iwan.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Tidar Magelang, korban mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri.

"Luka tersebut dinyatakan sebagai luka berat karena dapat menimbulkan bahaya maut," kata Iwan.

Polisi selanjutnya melakukan penyidikan dan mengamankan RA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih dilakukan.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Magelang Kota masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu C dan J yang hingga kini belum diamankan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.