TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Keduanya ialah IR (26), dan FZ (28), ditangkap di sebuah kafe tempat mereka berkumpul.
Personel Humas Polres Mandailing Natal, Bripka Roy Manurung mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dalam penangkapan pertama, yang dilakukan pada Kamis 10 September kemarin, di sebuah kafe, Polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, beserta barang bukti lainnya.
"Penangkapan awal, kami amankan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram,"kata Bripka Roy Manurung, Jumat (11/9/2026).
Dari penangkapan awal, Polisi bergerak ke lokasi kedua, yaitu di rumah salah satu tersangka.
Disini, Polisi menemukan brankas yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu lainnya seberat 96,87 gram.
Brankas kecil itu diduga memang sebagai tempat menyimpan narkoba.
Lanjut Bripka Roy, total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 97,51 gram.
Saat ini tersangka ditahan guna proses pengembangan untuk menelusuri darimana narkoba didapat, dan siapa bandar diatasnya.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal."
(cr25/Tribun-medan.com)