Anggota Keluarga Belum Rekam e-KTP Bisa Hambat Cetak KK, Disdukcapil Nunukan: Segera Urus Dokumen
Cornel Dimas Satrio September 11, 2026 10:33 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses perekaman e-KTP bagi anggota keluarga yang telah menginjak usia 17 tahun.

Langkah ini dinilai sangat krusial karena kelengkapan data perekaman berimbas langsung pada kelancaran layanan administrasi kependudukan lainnya.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Nunukan, Muhammad Rizal meminta masyarakat untuk lebih aktif memeriksa dokumen keluarga.

Ia mengimbau agar setiap warga memastikan seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan sudah wajib KTP segera melakukan perekaman.

"Pastikan bahwa seluruh anggota keluarga di dalam kartu keluarga itu sudah 17 tahun sudah melakukan perekaman," kata Rizal kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Disdukcapil Nunukan: Anak 17 Tahun Wajib Rekam KTP, Bisa Pengaruhi Kartu Keluarga

Dampak Menunda Perekaman e-KTP

Rizal menjelaskan bahwa kelalaian atau penundaan perekaman data diri dapat memicu kendala teknis saat keluarga hendak memperbarui atau mencetak ulang dokumen kependudukan.

Masalah kerap muncul ketika ada anggota keluarga yang belum merekam e-KTP, lalu pindah tempat tinggal atau keluar daerah tanpa menyelesaikan kewajiban administrasi kependudukannya terlebih dahulu.

Akibatnya, penerbitan dokumen baru untuk anggota keluarga lain yang ditinggalkan ikut terhambat.

"Dia belum merekam, kemudian dia keluar. Itu tidak bisa dicetak KK-nya nanti. Ada yang belum merekam," jelasnya.

Hal serupa juga berlaku saat warga hendak mengurus kepindahan domisili. Dokumen kependudukan yang belum lengkap atau belum terekam di sistem otomasi nasional dapat menyebabkan proses perpindahan penduduk tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak memakai prinsip "menunggu butuh baru mengurus" agar tidak dipusingkan saat menghadapi situasi darurat.

Imbauan Hindari Calo

Selain masalah ketertiban perekaman e-KTP, Disdukcapil Nunukan juga mengimbau warga agar mengurus berbagai dokumen kependudukan secara mandiri selama masih memungkinkan. Pengurusan tanpa perantara dinilai jauh lebih menjamin keakuratan data personal.

"Selama bisa mengurus sendiri silakan diurus sendiri. Karena begitu mengurus sendiri maka dokumen data yang diberikan itu lebih akurat," ujarnya.

Rizal mencontohkan rincian data penting seperti tingkat pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, hingga ejaan nama pemohon yang dapat dipastikan kebenarannya secara langsung oleh bersangkutan saat proses input.

Masyarakat diharapkan tidak tergiur proses instan dengan memanfaatkan jasa perantara atau calo. Meski menjanjikan kecepatan, penggunaan calo berisiko tinggi memicu kesalahan data yang justru merugikan masyarakat di kemudian hari.

"Kalau calo, yang penting jadi, cepat selesai. Tapi kalau kita begitu bermasalah, yang nanti belakangan bermasalah itu masyarakatnya," pungkas Rizal.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.