Dari Properti ke Arus Kas, Potensi 800 Rumah Mulai Dijajaki
Dodi Hasanuddin September 11, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT BPR Syariah Amani Mulia Indonesia atau Amani Bank menjajaki potensi pemesanan hingga 800 unit rumah.

Caranya, melalui kerja sama dengan Koperasi Konsumen Syariah Keluarga Samawa Indonesia (KSI).

Kerja sama tersebut dilakukan melalui Program Rumah Rakyat Semesta (RRS), dan menjadi bagian dari langkah perseroan mengoptimalkan persediaan properti sekaligus membuka peluang pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR syariah.

Baca juga: AREBI Banten Dorong Profesionalisme Broker Properti Hadapi Regulasi Baru

Kesepakatan awal kedua pihak dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Jakarta pada 5 September 2026.

Dokumen tersebut diteken Direktur Utama Amani Bank Endro Yuniaryo bersama Ketua KSI Darmawan Wijaya.

Dalam kerja sama itu, Amani Bank dan KSI menjajaki Master Bulk Order Portfolio dengan potensi mencapai 800 unit rumah.

Skema tersebut memungkinkan pemesanan dilakukan secara bertahap, sehingga angka 800 unit tidak serta-merta menjadi realisasi pembelian dalam satu waktu.

Pelaksanaan setiap proyek nantinya menyesuaikan kesiapan pembangunan, perkembangan kondisi pasar, kapasitas Amani Bank, serta kesepakatan yang dibuat kedua pihak.

Baca juga: WINR Bidik Ekspansi Proyek Properti di Jabodetabek dan Pulau Jawa

Bagi Amani Bank, kerja sama tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memperbesar jumlah unit rumah yang dipasarkan. Perseroan juga melihatnya sebagai salah satu cara untuk mengelola persediaan properti agar lebih produktif dan tidak terlalu lama menahan dana dalam bentuk aset.

Direktur Utama Amani Bank Endro Yuniaryo mengatakan, perseroan berupaya mengelola aset tersebut secara terukur sehingga dapat memberikan dampak terhadap arus kas perusahaan.

"Kami ingin mengoptimalkan persediaan properti secara terukur sehingga aset yang sebelumnya tertahan dapat dikonversi menjadi arus kas. Dengan demikian, perseroan memiliki ruang yang lebih baik dalam mengelola likuiditas sekaligus membuka peluang pertumbuhan bisnis pembiayaan," kata Endro.

Baca juga: Sudah Siapkan Rp2,1 Miliar, Desi Maulida dan Ependi Pertanyakan Proses Lelang Rumah Pejaten

Selain persoalan likuiditas, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kesinambungan antara pengelolaan properti dan bisnis pembiayaan.

Rumah yang dikembangkan melalui skema tersebut berpotensi menjadi objek pembiayaan KPR bagi konsumen yang memenuhi persyaratan.

Dengan pola tersebut, perseroan melihat adanya peluang untuk membangun rangkaian bisnis mulai dari optimalisasi persediaan, masuknya arus kas, hingga pembiayaan kepemilikan rumah.

"Kerja sama ini kami arahkan untuk membangun siklus bisnis yang sehat, mulai dari optimalisasi persediaan, penciptaan arus kas, hingga peluang pembiayaan KPR. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan implementasinya," ujarnya.

Baca juga: BNI Hadirkan KPR Cermat di Danantara Housing Expo 2026, Cicilan Bisa Lebih Ringan

Dalam pelaksanaannya, skema bulk order memberikan ruang bagi KSI untuk melakukan pemesanan unit rumah berdasarkan sejumlah parameter yang telah disepakati. 

Parameter tersebut mencakup desain, spesifikasi bangunan, Verified HPP, nilai kontrak, jadwal pembangunan hingga waktu serah terima.

Pengaturan teknis masing-masing proyek tidak berhenti pada MoU. Rincian pelaksanaan akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk setiap zona proyek yang akan dikembangkan.

Mekanisme tersebut sekaligus menjadi pembeda antara potensi portofolio hingga 800 unit dengan realisasi penjualan yang benar-benar terjadi di lapangan.

Bagi Amani Bank, semakin banyak rumah yang terealisasi maka semakin terbuka pula peluang terbentuknya portofolio pembiayaan KPR. Namun, potensi tersebut tetap bergantung pada perkembangan proyek dan kebutuhan pembiayaan dari konsumen.

Pembiayaan juga tidak otomatis diberikan kepada seluruh pembeli rumah. Calon nasabah tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kelayakan dan persetujuan pembiayaan.

Dengan demikian, kerja sama tersebut membuka dua kemungkinan bagi perseroan. Persediaan properti dapat secara bertahap dikonversi menjadi arus kas, sementara proses penjualan dapat menciptakan peluang pembiayaan KPR yang berkelanjutan.

Baca juga: Centrepark Perluas Penerapan Sistem Parkir Nontunai di Properti Komersial

Angka 800 unit yang muncul dalam kerja sama tersebut bukan merupakan kewajiban KSI untuk membeli seluruh rumah secara bersamaan.

Jumlah itu merupakan Master Bulk Order Portfolio yang menggambarkan potensi pengembangan dalam kerja sama. Adapun kewajiban finansial dan pelaksanaan proyek baru berlaku setelah kesepakatan untuk masing-masing zona dituangkan dalam PKS.

Sebelum masuk ke tahap tersebut, setiap zona harus melalui proses pemeriksaan dan persetujuan. Amani Bank menyiapkan sejumlah tahapan untuk memastikan proyek yang dijalankan memenuhi aspek kelayakan dari sisi hukum, teknis, keuangan maupun pasar, di antaranya melalui Zonal Activation Gate dan Project Clearance.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan legalitas, kesiapan lahan, perizinan, aspek teknis dan finansial, kondisi permintaan pasar, forward payment coverage, hingga risiko dan kepatuhan.

Artinya, besarnya potensi portofolio tidak secara otomatis membuat seluruh unit dapat langsung direalisasikan. Setiap proyek tetap harus melewati proses evaluasi sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.

Baca juga: Asa Baru Kaum Komuter: MRT Lintas Timur-Barat Mulai Digarap, Properti Bakal Melejit!

Mekanisme tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada Amani Bank untuk menyesuaikan pelepasan persediaan dengan kemampuan perseroan serta perkembangan pasar properti.

"Target 800 unit kami tempatkan sebagai potensi portofolio, bukan realisasi sekaligus. Setiap proyek harus memenuhi tahapan evaluasi dan persetujuan sebelum masuk ke tahap pelaksanaan. Ini penting agar pertumbuhan bisnis tetap berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang prudent," kata Endro.


Berlaku Tiga Bulan
Kerja sama antara Amani Bank dan KSI tersebut memiliki masa berlaku tiga bulan sejak penandatanganan MoU.

Periode itu akan dimanfaatkan kedua pihak untuk menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum kerja sama masuk ke tahap pelaksanaan definitif. Artinya, setelah MoU ditandatangani, masih terdapat sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum proyek dapat berjalan.

Tahapan persiapan mencakup Project Clearance, Due Diligence, appraisal, verifikasi HPP, penyusunan Master Development Plan, serta penyusunan PKS untuk setiap zona proyek.

Setiap proses menjadi bagian dari upaya memastikan proyek yang dikembangkan memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas, perhitungan finansial yang memadai, serta prospek pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Amani Bank, pola bertahap tersebut juga memungkinkan perseroan menjaga keseimbangan antara kebutuhan mengoptimalkan aset dengan kemampuan mengelola likuiditas dan risiko pembiayaan.

Jika seluruh tahapan dapat direalisasikan sesuai kesepakatan, kerja sama tersebut berpotensi mempertemukan dua kepentingan bisnis sekaligus, yakni mempercepat produktivitas persediaan properti dan memperluas portofolio pembiayaan KPR.

Dengan skema tersebut, Amani Bank tidak hanya menempatkan properti sebagai aset yang perlu dilepas, tetapi juga melihatnya sebagai bagian dari rantai bisnis yang dapat menghasilkan arus kas sekaligus membuka peluang pembiayaan baru.

Pada saat yang sama, besarnya potensi hingga 800 unit tetap akan disesuaikan dengan kesiapan proyek dan hasil evaluasi di masing-masing zona.

Pendekatan itu menjadi dasar perseroan untuk menjaga ekspansi bisnis tetap berjalan secara terukur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.