TRIBUNNEWS.COM - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mendesak agar kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk ranah pidana.
Hingga kini, kasus keracunan MBG masih terus terjadi. Kasus terbaru di Sidoarjo, Jawa Timur, kemudian di Nganjuk dan Jombang. Menyebabkan ratusan siswa hingga guru menjadi korban.
Bahkan, berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan, sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga September 2026, tercatat sekitar 50.000 orang mengalami keracunan yang berkaitan dengan program tersebut di 36 provinsi.
Oleh karena itu, Nando menegaskan kasus ini perlu masuk ke ranah pidana agar ada keseriusan pihak penyelenggara dalam menangani persoalan MBG.
"Jadi tindakan pidana harus harus dilakukan supaya ada keseriusan dari pihak penyelenggara. Apalagi kan mereka menerima insentif yang begitu besar juga kan dari pelaksanaan program ini," ucap Nando dalam On Focus Tribunnews, Jumat (11/9/2026).
Nando pun mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang justru menikmati insentif dari program tersebut, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
"Seharusnya kan program ini dilakukan secara serius, atau jangan-jangan mereka merasa tidak menikmati dari insentif tersebut karena ada pihak-pihak yang menikmati seperti yang terdahulu yang terjadi kan gitu," katanya.
Nando menilai, ketidakseriusan dalam pelaksanaan program MBG tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan siswa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program MBG.
"Karena dari bagaimana proses yang dilakukan betul-betul sejalan dengan SOP yang ditentukan oleh BGN atau misalnya BGN merasa untuk 1 SPPG terlalu besar mengelola untuk berapa ribu siswa, ini kan seharusnya dilakukan evaluasi, jangan jadi menjadi tanda tanya," ujarnya.
Karena itu, Nando menduga, adanya kepentingan tertentu yang membuat evaluasi dan perbaikan program tidak dilakukan secara sungguh-sungguh, sehingga menyebabkan keracunan.
"Jangan-jangan memang ada kepentingan-kepentingan tertentu dari penyelenggara atau pun dari pemerintah, sehingga mereka tidak sungguh-sungguh melakukan evaluasi dan perbaikan agar penerima manfaat tidak berisiko tinggi atau pun tidak memiliki risiko terkait dengan adanya keracunan atau yang lain-lainnya," tegas Nando.
Baca juga: Pengamat Harap Presiden Prabowo Dilaporkan Buntut Kasus Keracunan MBG: Beliau Menganggap Enteng
Koalisi MBG Watch sebelumnya menilai keracunan MBG belakangan ini memenuhi kriteria KLB berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Berdasarkan data yang dihimpun MBG Watch, program MBG telah menimbulkan keracunan sekitar puluhan ribu anak dalam 20 bulan terakhir.
Sehingga kasus keracunan MBG tidak bisa dianggap rangkaian insiden lokal, melainkan kedaruratan keamanan pangan berskala nasional.
Sejak 1 September 2026, setidaknya empat peristiwa keracunan massal terjadi hanya dalam rentang tiga hari.
MBG Watch mencatat, sekitar 1.642 korban keracunan dalam 72 jam di tiga provinsi.
Koalisi MBG Watch menilai terdapat dua pintu hukum yang sudah tersedia dan tidak dipakai. Pertama, yakni Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan diundangkan pada 21 Januari 2026.
Kedua, PP No. 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 yang menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan penyebab mayoritas insiden keracunan ini diduga berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelola dapur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pelanggaran SOP terjadi pada sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan bahan makanan, penyimpanan, hingga pengaturan suhu dan batas waktu konsumsi.
Sudaryono menyebut BGN sebelumnya sempat melihat perkembangan positif setelah menerapkan pengaturan jam kerja bagi Kepala Dapur dan Pengawas Gizi.
Kepala Dapur dan Pengawas Gizi dijadwalkan bekerja pada dini hari dan sore hari untuk memperketat pengawasan proses penyediaan makanan.
Baca juga: 352 Siswa Diduga Keracunan MBG di Lombok Tengah, SPPG Akui Menu Basi karena Tak Segera Dikonsumsi
Menurutnya, pola tersebut sempat membuat kasus dugaan keracunan berada dalam kondisi relatif landai selama tiga pekan.
Namun, kondisi kembali berubah setelah muncul laporan dugaan keracunan di sejumlah wilayah, di antaranya Sidoarjo, Agam, dan Rembang.
"Nah, jadi ini menjadi catatan bagi kami. So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian so far kemarin cukup landai selama 3 minggu."
Atas kembali munculnya kasus tersebut, BGN memastikan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kejadian keracunan, tetapi juga terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Sudaryono mengatakan pembenahan akan mencakup aturan, alur pelaksanaan, hingga tata kelola keuangan. BGN juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data yang berhubungan dengan program tersebut.
(Tribunnews.com/Rifqah, Chaerul Umam)