Sultra Berpeluang Dapat Dana Khusus Lewat RUU Daerah Kepulauan, Wagub Hugua: Biaya di Pulau Tinggi
Sitti Nurmalasari September 11, 2026 10:47 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sulawesi Tenggara (Sultra) berpeluang memperoleh dana khusus kepulauan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, saat Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan.

Kunker berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (11/9/2026).

Jaraknya dengan Tugu Religi Sultra atau Eks MTQ sekira 7,9 kilometer (km), waktu tempuh 15 menit berkendara.

Jaelani mengatakan, RUU Daerah Kepulauan akan memberikan kekhususan bagi wilayah yang memiliki karakter geografis berupa kepulauan, termasuk Sultra.

Baca juga: Gubernur ASR Beber Alasan Pemprov Sulawesi Tenggara Minta Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Menurut anggota dewan kelahiran 23 Desember 1983 ini, regulasi tersebut akan segera memasuki proses harmonisasi.

Kehadirannya dinilai penting bagi provinsi berjuluk Bumi Anoa yang memiliki potensi besar di sektor perikanan, kelautan hingga pertambangan.

“RUU ini lex specialis, maka akan banyak kekhususan daerah di Sultra yang tersentuh, khususnya dana khusus kepulauan,” kata politisi PKB tersebut.

Jika disahkan, kebijakan tersebut dinilai dapat mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam di Sultra.

Namun, Jaelani menegaskan mekanisme penyaluran dan besaran dana khusus tersebut belum ditentukan.

Baca juga: Termasuk 4 Daerah Sultra, DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang, Daftar Lengkap

“Secara teknis kita akan tunggu. Kalau UU ini sudah diundangkan, baru skema itu akan kelihatan,” ujar pria berusia 42 tahun asal Kondongia, Kabupaten Muna, ini.

Wakil Gubernur Sultra, Hugua mengatakan, dukungan fiskal khusus dibutuhkan karena kondisi geografis kepulauan membuat pembangunan dan konektivitas membutuhkan biaya lebih tinggi.

Selain itu, dapat membantu memperbaiki konektivitas antarpulau, menekan biaya logistik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Mantan Bupati Wakatobi ini mencontohkan sektor pariwisata di wilayah kabupaten yang terdiri dari Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko, tersebut.

Keterbatasan akses transportasi membuat masyarakat maupun wisatawan harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mencapai berbagai destinasi di wilayah tersebut.

Baca juga: 3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah

“Di daratan itu lebih hemat, sementara di kepulauan kita ambruk,” ujar mantan Anggota DPR RI, ini.

Hugua berharap kebijakan fiskal afirmatif dapat mengurangi beban pembiayaan pembangunan, sehingga potensi ekonomi daerah kepulauan bisa dikembangkan lebih optimal.

Namun, aspek lingkungan harus tetap diperhatikan dalam pembahasan RUU tersebut. 

“Memang RUU ini tidak berpengaruh terhadap UU lingkungan, tetapi paling tidak ini bisa menyempurnakan UU terutama kewenangan bupati walikota untuk menjaga sumber daya alamnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan, rancangan regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan percepatan pembangunan.

Baca juga: Hak Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan, Berhak Cuti, Dapat JHT, Fasilitas, hingga Perlindungan

Materi yang dibahas juga mencakup infrastruktur dasar, konektivitas, pelayanan publik, penguatan ekonomi kelautan, perlindungan ekologis hingga keadilan sosial.

“Saya kira ini yang menjadi perhatian utama kami. Prinsipnya undang-undang yang sementara kami godok ini adalah undang-undang yang bersifat lex specialis,” ujarnya.

Kata dia, DPR RI dan DPD RI menginginkan undang-undang tersebut segera disahkan.

Namun, dalam pembahasannya, pihaknya tidak bekerja sendiri, melainkan bersama pemerintah sehingga membutuhkan waktu tertentu.

Ia berharap isu-isu krusial, seperti kewenangan, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan keuangan, serta pengelolaan pesisir dan laut, dapat menemukan titik temu. 

“Dengan demikian, ketika persoalan tersebut telah disepakati, seluruh pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

Perwakilan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sultra, Nasruddin, meminta agar RUU Daerah Kepulauan tidak membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

Perlindungan ekologis harus tetap menjadi perhatian, terutama untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kami setuju dengan Walhi soal RUU Daerah Kepulauan jangan menjadi payung baru perluasan tambang di pulau-pulau kecil,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.