TRIBUNMANADO.CO.ID - MINUT - Motif dugaan kasus penganiayaan menggunakan senapan angin yang terjadi di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (11/9/2026), terungkap.
Desa Watutumou III ke Bandara Internasional Sam Ratulangi berjarak 11,4 kilometer dengan waktu tempuh 23 menit berkendara lewat Jl. A.A. Maramis/Kairagi - Mapanget.
Kasus ini melibatkan lima orang pria, terdiri dari 2 remaja dan 3 orang pemuda warga Kecamatan Kalawat.
Sementara korban seorang pria lansia dan tengah dirawat medis di Sentra Medika Hospital Minut.
Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, pukul 03.25 Wita.
Lokasi atau tempat kejadian perkara berjarak 18 kilometer dengan Polres Minut yang berkedudukan di Jalan Worang By Pass Airmadidi Minut.
Berdasarkan keterangan Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Minut, Ipda Kelvin Situmorang melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Steven Surentu para terduga mencurigai korban dan seorang saksi pria yang bersama adalah kelompok pelaku potas hewan anjing.
"Itu keliru, korban dan saksi menggunakan motor hendak ke Manado, dan ketika melintas di tepi jalan dimana ada para pelaku dikira potas hewan anjing, karena korban mamakai hooodie," kata Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Minut, Ipda Kelvin Situmorang melalui Kasi Humas Ipda Steven Surentu saat di konfirmasi Jumat (11/9/2026) malam.
Para pelaku kemudian kejar korban pakai motor dan saat tida di TKP satu diantara pelaku menembak korban lamak senapan angin, kena punggung belakang.
Laporan kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Minut.
Melalui Satreskrim Polres Minahasa Utara di bawah pimpinan Komandan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ipda Jonathan Marpaung S.Tr.I.K segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim URC dilapangan identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim URC Polres Minahasa Utara.
Pada akhirnya para terduga pelaku berhasil di amankan dibeberapa tempat berbeda.
Ada yang di seputaran Desa Maumbi, Perum Kawangkoan dan Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Minut.
Saat ini para terduga sudah dibawa ke Polres Minut beserta barang bukti satu laras senapan angin, peluru dan 2 unit kendaraan sepeda motor yang dipakai para pelaku kejar korban, guna proses hukum. (crz)
Baca juga: 5 Warga Minut Terlibat Penganiayaan Pakai Senapan Angin, Keluarga Korban Kesulitan Biaya Operasi