OTT KPK Jerat Fahd A Rafiq hingga Anak Buah Menteri Nusron Wahid Terkait Skandal HGB
Wahyu Gilang Putranto September 15, 2026 01:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. 

Tim satuan tugas KPK meringkus 17 orang, mulai dari politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq hingga sejumlah anak buah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan belasan orang tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Budi menyatakan tim membongkar praktik rasuah ini melalui sebuah kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jabodetabek.

"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.

Berdasarkan informasi terkini, KPK menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. 

Petugas KPK juga menyeret Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. 

Selain pejabat BPN, penyidik lembaga antirasuah ini juga membawa Fahd A Rafiq dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga bertindak sebagai makelar kasus.

TERJARING OTT KPK - Politisi Golkar sekaligus Ketua Umum DPP Ormas Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd A Rafiq. Fahd A Rafiq menjadi satu dari sejumlah nama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).
TERJARING OTT KPK - Politisi Golkar sekaligus Ketua Umum DPP Ormas Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd A Rafiq. Fahd A Rafiq menjadi satu dari sejumlah nama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026). (Tribunnews/Instagram/dpdbaperajakarta)

Ketua KPK Setyo Budiyanto meluruskan simpang siur informasi yang menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terjaring operasi senyap ini. 

Setyo menegaskan tim satgas hanya menindak pejabat tingkat kantor pertanahan dan pimpinan pusat di bawah kewenangan sang menteri.

"Kantah dan beberapa pihak lain. Benar, masih proses pemeriksaan awal," ujar Setyo mengklarifikasi situasi penindakan.

Baca juga: Profil Fahd A Rafiq, Mantan Napi Korupsi Al-Quran Terjaring OTT KPK di Bogor, Saudara Fadia Arafiq

Pusaran Korupsi HGB Summarecon di Bogor

Kasus rasuah ini bermula dari dugaan patgulipat pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. 

Budi Prasetyo mengungkap para oknum memperdagangkan perizinan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. 

Ia menyebut pihak pengembang yang masuk ke dalam pusaran rasuah ini berasal dari Summarecon.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi menjelaskan konstruksi awal perkara.

KPK saat ini menelusuri peran masing-masing oknum, termasuk relasi Fahd A Rafiq dengan para pejabat BPN tersebut. 

Budi memastikan tim membutuhkan keterangan para pihak yang tertangkap untuk mengurai benang merah perkara dan menyusun kronologi peristiwa secara utuh. 

Ia juga menilai korupsi di sektor pertanahan ini sangat mencederai kualitas pelayanan publik yang seharusnya murah, cepat, dan mudah bagi masyarakat luas.

Angkut 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar

Dalam operasi senyap ini, tim satgas tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyapu bersih barang bukti kejahatan. 

Tim KPK mengamankan tumpukan uang tunai rupiah dan valuta asing dari tangan para pelaku. 

Petugas mengemas temuan uang suap tersebut ke dalam puluhan boks, kardus, dan koper.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi.

Saat ini, Kedeputian Penindakan KPK masih memeras keterangan para terperiksa dalam waktu 1x24 jam. 

Pimpinan KPK segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum belasan orang tersebut, apakah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum mereka menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.