OTT KPK di Kementerian ATR/BPN, Total 17 Orang Diamankan, Termasuk Politisi Fahd A Rafiq
Juang Naibaho September 15, 2026 02:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap, Senin (14/9/2026).

Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) menyasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Total 17 orang diamankan.

Dalam penindakan tersebut, sejumlah pejabat kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek, pejabat Kementerian ATR/BPN pusat, hingga seorang politikus diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penindakan tersebut pada Senin malam

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Bogor.

"Benar. Masih proses pemeriksaan awal," kata Setyo.

Baca juga: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK Punya Utang Rp175 Juta, Harta Capai Rp3 Miliar

Pejabat Kantah hingga Pejabat Pusat

Setyo juga meluruskan informasi yang menyebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut diamankan dalam OTT tersebut.

Ia menegaskan penindakan menyasar pejabat kantor pertanahan (Kantah) dan sejumlah pihak lain yang sedang diperiksa.

"Kantah dan beberapa pihak lain," ujar Setyo.

Dikutip dari Tribunnews.com, tim KPK tidak hanya mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Penyidik juga menyasar sejumlah kantor BPN di wilayah Jabodetabek, termasuk BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk mencari bukti tambahan.

Dari lingkungan Kementerian ATR/BPN pusat, tim KPK membawa Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.

Politikus FAR Turut Diamankan

Selain pejabat pertanahan, KPK mengamankan seorang politikus bernama Fahd A Rafiq atau juga dikenal Fahd El Fouz Arafiq.

Fahd A Rafiq telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan. Namun, belum ada pengumuman mengenai status hukum mereka.

Menjelang larut malam, Kedeputian Penindakan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara internal.

Melalui proses tersebut, pimpinan KPK akan menentukan langkah dan status hukum para pihak yang telah diperiksa.

Profil Fahd A Rafiq

Fahd A Rafiq merupakan politisi Partai Golkar. Saat ini, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ormas Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

Ia salah satu putra pedangdut almarhum Arafiq.

Saat ini Fahd A Rafiq menjabat Ketua Bidang Hubungan Ormas di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar periode 2024-2029.

Sebelum menduduki posisi di DPP Golkar, pria kelahiran 1 Januari 1970 itu sudah aktif di organisasi sayap partai berlambang pohon beringin.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap Partai Golkar.

Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Ia mempunyai istri bernama Ranny Fahd Arafiq yang juga politisi Golkar. Ranny saat ini menjabat Anggota Komisi IX DPR RI.

Dua Kali Terjerat Korupsi

Fahd A Rafiq memiliki rekam jejak dua kali dipenjara. Dua-duanya akibat tindak pidana korupsi.

Pada kasus pertama, saat masih menjabat sebagai Ketua AMPG, ia menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh.

Fahd dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.

Setelah menghirup udara bebas, Fahd kembali terjerat kasus serupa, yakni korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama anggaran 2011–2012.

Majelis hakim memvonisnya bersalah karena menerima suap sebesar Rp3,411 miliar.

Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2017.

Adiknya Juga Tersandung Korupsi

Adik Fahd A Rafiq, yaitu Fadia Arafiq juga tersandung korupsi pada tahun ini.

Fadia Arafiq merupakan Bupati Pekalongan terpilih periode 2024-2030 yang terkena OTT KPK pada awal Maret 2026.

Baca juga: Pengakuan Fadia, Begitu Jadi Bupati Singkirkan Pendukung Lawan Politiknya, Termasuk Tukang Sapu

Dalam surat dakwaan JPU KPK, Fadia didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp2,89 miliar.

Aliran dana haram tersebut bersumber dari setoran berkala para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemberian THR, hadiah ulang tahun berupa logam mulia, serta aliran dana dari pimpinan BUMD.

Selain dugaan gratifikasi, jaksa mendakwa Fadia melakukan intervensi dalam penentuan pemenang tender proyek jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.