Oleh: Pieter Sanga Lewar
Pensiun PNS, Peminat Sospolbudsas, Tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
POS-KUPANG.COM - Ada kemarahan yang lahir dari luka. Ia tidak selalu berteriak. Kadang ia tumbuh diam-diam di rumah seorang ibu yang anaknya putus sekolah karena biaya.
Ia hidup dalam antrean pasien yang tak kunjung mendapat pelayanan. Ia bersembunyi di ruang kelas yang bocor, di jalan yang tak kunjung selesai, di jembatan yang roboh sebelum waktunya.
Lalu suatu hari kemarahan itu turun ke jalan. Pada 27 Agustus lalu, demonstran di depan Gedung DPR, Jakarta, menuntut hukuman maksimal bagi koruptor.
Mereka mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan bahkan meminta hukuman mati bagi para pencuri uang negara.
Kemarahan itu dapat dimengerti. Korupsi bukan sekadar mengambil uang. Korupsi mengambil masa depan orang lain.
Baca juga: Opini: Kenikmatan itu Membunuh
Ia mencuri obat dari tubuh orang sakit, buku dari tangan anak sekolah, jalan dari kaki rakyat, dan harapan dari dada orang miskin.
Maka tidak mengherankan jika publik bertanya dengan suara yang semakin keras: kalau korupsi begitu kejam, mengapa hukum tidak membalasnya dengan hukuman yang paling kejam?
Di situlah tragedinya bermula. Kita sedang marah kepada koruptor, tetapi jangan sampai kemarahan membuat kita berhenti berpikir.
Kemarahan publik terhadap korupsi itu sah, tetapi pertanyaan hukumnya bukan sekadar “seberat apa hukuman?”, melainkan “hukuman macam apa yang sungguh menghentikan korupsi?” Sebab hukum bukan tempat pelampiasan dendam. Hukum adalah ujian bagi peradaban.
Hukuman mati memang terdengar sebagai kalimat yang final. Tidak ada banding setelah kematian. Tidak ada hari esok. Tidak ada kesempatan memperbaiki kesalahan.
Barangkali justru karena itulah hukuman mati terasa memuaskan bagi masyarakat yang sudah terlalu lama melihat korupsi diperlakukan seperti permainan risiko.
Koruptor mengambil miliaran. Ditangkap. Diadili. Dipenjara. Kemudian suatu hari keluar. Harta masih ada. Keluarga masih menikmati kekayaan. Status sosial perlahan kembali. Dan masyarakat kembali bertanya: Di mana keadilan?
Inilah luka yang sesungguhnya. Bukan semata karena koruptor belum dihukum mati, melainkan karena masyarakat merasa hukum belum cukup mampu membuat kejahatan korupsi benar-benar tidak menguntungkan.
Maka persoalannya bukan hanya tentang kematian. Persoalannya adalah tentang kepastian kehilangan. Kehilangan harta hasil korupsi. Kehilangan jabatan.
Kehilangan hak menikmati hasil kejahatan. Kehilangan privilese. Dan, bila terbukti bersalah, kehilangan kebebasan melalui hukuman yang tegas dan proporsional.
Di sinilah RUU Perampasan Aset memperoleh relevansinya. Koruptor mungkin masih bisa menjalani hidup setelah menjalani hukuman.
Akan tetapi jangan biarkan uang hasil kejahatannya ikut menjalani hidup dalam kemewahan. Biarkan koruptor hidup, tetapi jangan biarkan hasil korupsinya hidup.
Penelitian mutakhir justru memberikan tamparan terhadap keyakinan bahwa hukuman yang paling berat otomatis menghasilkan efek jera yang paling besar.
Eran Itskovich, Roni Factor, David Levi-Faur, Justice Tankebe, dan Ina Kubbe dalam penelitian 2026, “Certainty, Severity, or Celerity? A Mixed-Effects Analysis of Corruption and Deterrence in the European Union”, menganalisis 25 negara Uni Eropa dalam periode 2013–2024.
Hasilnya menarik: semakin tinggi kepastian hukuman, semakin rendah tingkat korupsi, tetapi hubungan itu sangat bergantung pada kecepatan hukuman.
Sebaliknya, mereka tidak menemukan bukti bahwa semakin berat hukuman dengan sendirinya berkaitan dengan turunnya korupsi di dunia nyata.
Dengan kata lain: Koruptor tidak terutama takut kepada hukuman yang tertulis paling mengerikan. Ia takut kepada hukum yang benar-benar datang. Hukum yang mendeteksi. Hukum yang menangkap. Hukum yang mengadili.
Hukum yang merampas hasil kejahatan. Hukum yang menjatuhkan hukuman. Dan hukum yang tidak membiarkan prosesnya berjalan sampai orang lupa siapa yang sedang diadili.
Inilah tiga kata penting dalam pemberantasan korupsi: certainty, celerity, severity (kepastian. kecepatan. keketatan hukuman).
Namun, penelitian terbaru tersebut menunjukkan bahwa kekuatan deterrence terutama muncul ketika kepastian hukuman berjalan bersama kecepatan penegakan. Jika prosesnya lambat, kepastian kehilangan daya gertaknya.
Maka ancaman hukuman mati yang tertulis dalam undang-undang, tetapi jarang atau hampir tidak pernah digunakan dapat berubah menjadi sesuatu yang ironis: menakutkan di atas kertas, tetapi jinak di hadapan koruptor.
Mark Costanzo, dalam buku mutakhir Dismantling the Death Penalty: Research-Based Answers to the Essential Questions (2025), menelaah bukti-bukti penelitian tentang hukuman mati.
Pada Bab “Does the Death Penalty Deter Potential Murderers?”, ia menunjukkan bahwa penelitian tidak mendukung klaim bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang lebih kuat terhadap pembunuhan. Ia juga membahas kesalahan, bias, biaya, dan pertanyaan moral mengenai hukuman mati.
Memang, penelitian Costanzo terutama berbicara tentang pembunuhan, bukan korupsi. Akan tetapi, justru di situlah kita harus berhati-hati.
Jangan meminjam simpulan dari satu jenis kejahatan lalu menggunakannya secara serampangan untuk kejahatan lain. Yang dapat kita tarik adalah pertanyaan metodologisnya: apakah hukuman mati sungguh terbukti sebagai instrumen pencegahan yang unggul? Pertanyaan itu harus dijawab dengan penelitian, bukan dengan kemarahan.
Korupsi adalah kejahatan yang berbeda dari pembunuhan. Koruptor biasanya menghitung. Ia mempertimbangkan keuntungan. Ia membaca peluang. Ia mencari celah.
Ia melihat siapa yang dapat diajak bekerja sama. Ia menghitung kemungkinan tertangkap. Ia bahkan dapat menghitung berapa banyak uang yang harus disisihkan untuk “mengamankan” risiko.
Oleh karena itu, korupsi membutuhkan strategi pemberantasan yang menyerang kalkulasi tersebut. Jika koruptor berpikir: “Saya bisa mengambil Rp100 miliar dan mungkin hanya mendapat lima tahun penjara,” maka yang harus dihancurkan adalah kalkulasi keuntungannya. Bukan semata-mata hidupnya.
Buat korupsi menjadi bisnis yang tidak menguntungkan. Ambil kembali asetnya. Telusuri rekeningnya. Bekukan hasil kejahatannya. Kejar aset yang disembunyikan melalui nominee. Putus jaringan pencucian uang.
Periksa kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatan. Percepat proses hukum. Dan pastikan vonis benar-benar dilaksanakan. Koruptor tidak boleh keluar dari penjara sebagai orang miskin secara hukum tetapi tetap kaya secara diam-diam.
Di sinilah pemiskinan koruptor menjadi gagasan yang jauh lebih konkret. Bukan kemiskinan sebagai balas dendam, melainkan perampasan keuntungan kriminal.
Jika seseorang mencuri uang rakyat untuk membeli rumah, rumah itu harus diperiksa. Jika membeli tanah, tanah itu harus ditelusuri.
Jika menyimpan uang melalui orang lain, jaringan tersebut harus dibongkar. Jika kekayaan diperoleh dari kejahatan, kekayaan itu tidak boleh diwariskan sebagai hadiah dari negara kepada keluarga pelaku.
Ada satire yang pahit di sini: Koruptor mungkin kehilangan kebebasan, tetapi jangan sampai uang korupsinya tetap bebas. Sebab selama hasil korupsi tetap aman, hukuman penjara dapat berubah menjadi sekadar jeda.
Koruptor masuk penjara. Harta menunggu di luar. Ia keluar. Kehidupan lama dimulai kembali. Itulah lingkaran yang harus diputus.
Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa hukuman mati masih dimungkinkan dalam hukum Indonesia.
Perlu disadari bahwa hukuman mati tetap dikenal dalam UU Tipikor dan KUHP baru, dengan karakter tertentu yang berbeda dari gambaran hukuman mati yang langsung dieksekusi.
Oleh karena itu, perdebatan hukuman mati tidak boleh disederhanakan menjadi “pro-koruptor” versus “anti-koruptor”.
Orang yang menolak hukuman mati bukan berarti membela koruptor. Orang yang menuntut hukuman berat bukan berarti membenci hak asasi manusia. Keduanya dapat bertemu dalam satu tujuan: korupsi harus dihentikan.
Perbedaannya terletak pada pertanyaan tentang cara. Apakah negara menjadi lebih kuat ketika mengambil nyawa? Ataukah negara justru menjadi lebih kuat ketika mampu memastikan bahwa tidak ada koruptor yang dapat melarikan hasil kejahatannya?
Michael Cholbi, dalam Bab “Capital Punishment” pada The Oxford Handbook of the Philosophy of Punishment (2024), membahas pertanyaan mendasar tentang apakah hukuman mati sebagai hukuman paling berat dapat dibenarkan secara filosofis. Ia menempatkan hukuman dalam berbagai kerangka, mulai dari retributivisme hingga keadilan restoratif dan abolisionisme.
Pertanyaan filosofis itu penting karena negara bukan sekadar mesin penghukum. Negara mempunyai kekuasaan. Dan kekuasaan selalu membutuhkan batas.
Jika negara boleh mengambil nyawa karena seseorang melakukan kejahatan berat, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang memastikan bahwa negara tidak keliru?
Sebab pengadilan juga bekerja dengan manusia. Penyidik manusia. Jaksa manusia. Hakim manusia. Saksi manusia. Sistem manusiawi. Dan manusia bisa salah. Kesalahan dalam hukuman penjara masih membuka kemungkinan koreksi.
Kesalahan dalam hukuman mati tidak. Kematian tidak memiliki tombol undo. Itulah sebabnya kehati-hatian menjadi prinsip moral yang tidak boleh dibuang ketika kemarahan publik sedang memuncak.
Austin Sarat dan para kontributor, dalam Death Penalty in Decline? The Fight against Capital Punishment in the Decades since Furman v. Georgia (2024), menggambarkan perubahan politik, hukum, etika, dan gerakan abolisi hukuman mati dalam beberapa dekade terakhir.
Mereka menempatkan perkembangan abolisi sebagai bagian dari perubahan cara masyarakat memandang kekuasaan negara untuk mencabut nyawa.
Dunia memang bergerak menuju penghapusan hukuman mati di banyak negara. Namun, Indonesia memiliki sejarah, sistem hukum, dan konteks sendiri.
Karena itu, Indonesia tidak perlu meniru negara lain secara membabi buta. Akan tetapi, Indonesia juga tidak boleh menutup telinga terhadap pengalaman dunia. Hukum yang baik belajar dari pengalaman manusia.
Ada tragedi yang lebih besar daripada seorang koruptor mati. Tragedinya adalah jika setelah kematian seorang koruptor, korupsi tetap hidup. Seorang koruptor dieksekusi. Namun, suap tetap berjalan. Proyek tetap dimainkan.
Tender tetap diatur. Aset tetap disembunyikan. Persekongkolan tetap berlangsung. Maka kematian seorang pelaku tidak pernah sama dengan kematian sebuah kejahatan. Korupsi tidak tinggal di dalam tubuh koruptor. Korupsi tinggal di dalam sistem.
Oleh karena itu, jangan sampai hukuman mati menjadi tontonan moral yang membuat kita lupa membenahi sistem. Kita membutuhkan lembaga penegak hukum yang independen. Pengawasan yang kuat.
Pelaporan yang aman. Digitalisasi yang mampu mendeteksi transaksi mencurigakan. Audit yang efektif. Peradilan yang cepat. Perampasan aset yang kuat. Dan masyarakat yang tidak lagi menganggap suap sebagai “uang rokok”.
Barangkali inilah paradoks paling menyakitkan. Kita sering ingin hukuman seberat-beratnya karena penegakan hukum kita belum secepat-cepatnya.
Kita ingin vonis paling keras karena kepastian hukum masih terasa rapuh. Kita berteriak “hukuman mati!” karena terlalu sering melihat orang yang merampok negara masih mampu menikmati kekayaannya.
Akan tetapi, kemarahan tidak boleh menggantikan reformasi. Jangan jadikan hukuman mati sebagai obat untuk penyakit penegakan hukum. Obatnya bukan sekadar hukuman yang lebih keras.
Obatnya adalah hukum yang lebih pasti, lebih cepat, lebih bersih, lebih transparan, lebih berani, dan lebih mampu mengembalikan apa yang telah dicuri.
Maka jika pertanyaannya: Apakah koruptor harus dihukum berat? Jawabannya: ya. Sangat berat, proporsional, dan efektif. Jika pertanyaannya: Apakah kekayaan hasil korupsi harus dirampas?
Jawabannya: ya, sejauh dibuktikan secara sah dan melalui proses hukum yang adil. Jika pertanyaannya: Apakah proses hukum harus dipercepat? Ya, sebab keadilan yang terlalu lama datang sering terasa seperti ketidakadilan yang dilegalkan.
Akan tetapi, jika pertanyaannya: Apakah kematian otomatis membuat korupsi mati? Kita harus berhenti sejenak. Menarik napas. Lalu menjawab dengan kepala dingin: Belum tentu.
Sebab yang paling ditakuti koruptor bukan kematian di masa depan. Yang paling ditakutinya adalah kepastian kehilangan hari ini. Kehilangan harta.
Kehilangan jabatan. Kehilangan jaringan. Kehilangan kebebasan. Dan kehilangan kemampuan untuk menikmati hasil kejahatannya.
Maka mungkin kita tidak membutuhkan negara yang paling pandai menghukum mati. Kita membutuhkan negara yang paling pandai membuat korupsi tidak berbuah.
Sebab ketika hukum mampu mengembalikan setiap rupiah yang dicuri, menghukum pelaku secara proporsional, mempercepat peradilan, dan memastikan tidak ada kekayaan haram yang lolos, pesan kepada calon koruptor menjadi jauh lebih jelas: Anda mungkin tidak mati karena korupsi, tetapi Anda pasti kehilangan apa yang Anda korupsi.
Dan barangkali, bagi para penyembah uang, itulah hukuman yang paling nyata. Jangan hanya membuat koruptor takut mati. Buat mereka takut kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
Sebab negara yang beradab bukan negara yang paling cepat mencabut nyawa. Negara yang beradab adalah negara yang mampu menghentikan kejahatan tanpa kehilangan nuraninya. (*)