TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perseteruan pasca-perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas.
Kuasa hukum Ruben Onsu mengungkap langkah hukum yang tengah disiapkan pihaknya setelah menerima somasi dari kubu Sarwendah.
Menurut kuasa hukum Ruben, pihaknya masih mempelajari isi somasi tersebut. Namun, ada sejumlah hal yang membuat mereka mempertanyakan dasar somasi yang dilayangkan.
Salah satunya terkait cicilan utang yang disebut dalam somasi tersebut.
"Kalau nengok dari somasinya ini kami bingung... dia ini seolah-olah menjadi kuasa hukumnya bank," ujar kuasa hukum Ruben Onsu dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (15/09/2026).
Ia menjelaskan, persoalan cicilan utang sebenarnya telah diatur dalam Akta 39.
Menurutnya, kewajiban cicilan merupakan tanggung jawab bersama hingga utang tersebut dinyatakan lunas. Sementara selama ini Ruben disebut hanya menjalankan pembayaran secara teknis.
"Karena di sini yang dia bicarakan misalnya pasal ini cicilan utang, cicilan utang, cicilan. Jadi kan berarti dia ini seolah-olah kan demi kepentingan BCA nih supaya cicilannya dibayar," katanya.
Tak hanya memberikan tanggapan atas somasi Sarwendah, pihak Ruben Onsu juga menyiapkan somasi balik.
Kuasa hukum Ruben mengatakan somasi tersebut berkaitan dengan Pasal 5 Akta 39, khususnya mengenai pembagian dan hak masing-masing pihak atas aset setelah perceraian.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya pasal 5 Akta 39," tegasnya.
Ia kemudian menyinggung sejumlah dokumen aset yang menurut pihak Ruben masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
Kuasa hukum mengaku sebelumnya telah meminta sertifikat villa serta surat-surat tanah yang disebut menjadi bagian Ruben untuk diserahkan.
Namun, dokumen tersebut diklaim belum diberikan kepada pihak Ruben.
"Kami pernah meminta sertifikat villa dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan... tapi tidak diserahkan," ungkapnya.
Pihak Ruben pun membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila dokumen yang dimaksud tetap tidak dikembalikan.
"Kalau tidak dikembalikan juga maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan ada dugaan tindak pidana penggelapan yang ancamannya 4 tahun penjara," kata kuasa hukum Ruben.
Selain persoalan aset, kuasa hukum juga menyoroti dampak perseteruan tersebut terhadap kondisi psikologis Onyo.
Ia menyebut tuduhan atau laporan yang dianggap tidak terbukti dapat memberikan tekanan psikologis, terutama apabila sampai membuat seseorang merasa dikriminalisasi.
"Kalau memang misalnya kemudian akibat laporan palsu yang mengkriminalisasi namanya dia... tentu ini akan ada efek syok," ujarnya.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut sampai mengganggu kesehatan mental, pendampingan profesional dapat menjadi salah satu langkah yang diperlukan.
"Kalau memang misalnya dampaknya itu mengganggu kesehatan mentalnya, memang dia juga perlu didampingi oleh seorang psikolog," lanjutnya.
Kuasa hukum Ruben menegaskan pihaknya masih menunggu proses hukum dan pembuktian dari tuduhan yang dilayangkan.
Jika tuduhan tersebut nantinya tidak dapat dibuktikan, pihak Ruben dan Onyo disebut tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Mereka merasa keberatan apabila terdapat tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan berujung pada pencemaran nama baik atau fitnah.
(TribunNewsmaker.com)