TRIBUNGORONTALO.COM -- Layanan administrasi kependudukan di Indonesia terus mengalami transformasi menuju sistem berbasis digital.
Salah satu penerapannya terlihat pada identitas penduduk yang kini mulai dikembangkan dalam bentuk elektronik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan adanya IKD, informasi identitas warga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada KTP dalam bentuk kartu.
Data kependudukan dapat diakses secara digital menggunakan aplikasi yang terpasang di telepon seluler.
Penerapan identitas digital tersebut diharapkan mampu menyederhanakan berbagai urusan administrasi masyarakat.
Selain meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kartu identitas, sistem ini juga dikembangkan untuk memperkecil potensi pemalsuan serta penyalahgunaan data kependudukan.
Pemanfaatan IKD turut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas layanan publik berbasis digital.
Salah satunya berkaitan dengan proses pengajuan bantuan sosial yang terhubung dengan Portal Perlinsos Digital.
Lantas, apa yang dimaksud dengan KTP digital atau IKD, apa saja yang harus dipersiapkan, serta bagaimana tahapan aktivasi hingga pemanfaatannya untuk mengajukan bantuan sosial?
Baca juga: Desil 9-10 Berpotensi Tak Bisa Beli Pertalite, Begini Cara Cek dan Ubah Data di Cek Bansos
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah bentuk identitas resmi penduduk yang tersedia secara elektronik dan dapat digunakan melalui aplikasi pada perangkat smartphone.
Di dalam aplikasi tersebut terdapat QR Code yang menjadi salah satu komponen dalam proses penggunaan identitas kependudukan digital.
Setelah akun IKD berhasil diaktifkan, masyarakat dapat melihat berbagai informasi serta dokumen kependudukan melalui smartphone. Dengan begitu, pengguna tidak selalu harus membawa dokumen fisik ketika membutuhkan informasi identitas tertentu.
Informasi yang tersedia dapat mencakup data KTP-el dan Kartu Keluarga (KK), QR Code KTP-el Digital, serta berbagai dokumen lain yang telah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sejumlah dokumen juga dapat diintegrasikan ke dalam sistem IKD, seperti sertifikat vaksinasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan data yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan.
Kehadiran integrasi tersebut membuat fungsi IKD tidak sebatas sebagai pengganti identitas dalam bentuk digital.
Sistem ini juga dikembangkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat ketika mengakses berbagai layanan publik yang memerlukan proses verifikasi identitas.
Masyarakat yang ingin beralih menggunakan identitas kependudukan digital perlu memenuhi sejumlah ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.
Salah satu persyaratan dasarnya adalah telah mempunyai KTP-el. Pemohon juga harus memiliki smartphone yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi IKD serta koneksi internet.
Selain memenuhi ketentuan tersebut, beberapa data dan dokumen pendukung perlu dipersiapkan sebelum proses pendaftaran dimulai.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP-el asli, alamat email yang masih aktif, serta nomor telepon atau nomor HP yang masih digunakan.
Tahapan aktivasi IKD tidak seluruhnya dapat dilakukan secara mandiri dari rumah. Pemohon tetap perlu menjalani proses verifikasi secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kantor kecamatan tertentu yang menyediakan layanan aktivasi IKD.
Apabila seluruh persyaratan telah tersedia, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Tak hanya berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan mengakses identitas kependudukan dalam format digital, Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses layanan pengajuan bantuan sosial melalui Portal Perlinsos Digital.
Bagi warga yang telah menyelesaikan aktivasi IKD, akun tersebut dapat digunakan untuk masuk ke layanan digital yang berkaitan dengan pendaftaran bantuan sosial.
Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui Portal Perlinsos Digital.
Dalam prosesnya, calon penerima perlu mengikuti beberapa langkah sesuai dengan petunjuk yang tersedia di dalam sistem.
Berikut tahapan pengajuan bantuan sosial secara digital setelah IKD berhasil diaktifkan:
Penggunaan IKD dalam pengajuan bantuan sosial merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan data kependudukan dengan layanan publik berbasis digital.
Dengan sistem tersebut, data identitas yang digunakan dalam proses pengajuan bantuan telah terhubung dengan data kependudukan yang diverifikasi secara digital.
Integrasi ini diharapkan dapat membuat proses pendataan penerima bantuan sosial menjadi lebih mudah, transparan, serta membantu memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, proses aktivasi dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan verifikasi yang telah ditentukan oleh layanan administrasi kependudukan. (*)