Mengerikan! Sadimin Tewas Dengan 10 Tusukan
Joko Widiyarso September 15, 2026 08:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SRAGEN - Sadimin (68) tak sempat menyelamatkan diri saat berjalan kaki pada Minggu (13/9/2026) subuh. 

Warga Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, itu tiba-tiba menjadi korban penusukan yang dilakukan tetangganya sendiri, Satriawan (36).

Hasil autopsi mengungkap luka mengerikan yang dialami Sadimin. 

Ada 10 luka tusuk yang mengenai sejumlah bagian tubuh hingga organ vital.

Hasil autopsi tim forensik RSUD dr Moewardi Surakarta menemukan 10 luka tusuk pada tubuh Sadimin.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, hasil pemeriksaan mayat atau autopsi menunjukkan adanya 10 tusukan pada tubuh korban. 

"Tubuh korban pemeriksaan mayat atau autopsi oleh tim forensik RSUD dr Moewardi Surakarta pasca-kejadian tersebut. Hasilnya ditemukan 10 tusukan di dalam tubuh korban," kata AKBP Dewiana seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (14/9/2026).

AKBP Dewiana menjelaskan, 10 luka tusuk tersebut tersebar di sejumlah bagian tubuh Sadimin.

Empat tusukan ditemukan pada bagian punggung, tiga mengenai rusuk kanan, dua berada di leher bagian depan, dan satu mengenai ketiak kiri.

Tak hanya melukai bagian luar tubuh, sejumlah tusukan juga menembus organ dalam korban.
Luka tersebut mengenai paru-paru, hati kanan, dan organ penggantung usus.

"Korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka tusuk pada paru-paru, hati, dan penggantung usus," kata AKBP Dewiana.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) subuh. Saat itu, Sadimin sedang berjalan kaki untuk melakukan aktivitas jalan-jalan subuh.

Di tengah aktivitas tersebut, Satriawan datang dan melakukan penusukan terhadap korban.

"Pelaku melakukan aksi tersebut saat subuh, ketika itu korban sedang jalan kaki, korban ditusuk sekali bagian punggung dan sembilan kali di bagian depan," ujar AKBP Dewiana.

Akibat serangan tersebut, Sadimin mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal.

 Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Satriawan sebagai tersangka dalam kasus penusukan tersebut.

Hukuman berat

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi memastikan Satriawan merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. 

Satriawan dijerat Pasal 458 Ayat 1, subsider Pasal 468 Ayat 2, subsider Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas jeratan tersebut, Satriawan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Dari fakta penyidikan dan didukung alat bukti yang diperoleh penyidik, maka terhadap tersangka dipastikan sebagai pelaku tunggal dan akan dijerat hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Dewiana. (tribunsolo.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.