TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus geng motor yang diduga membawa dan memainkan berbagai jenis senjata tajam (sajam) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keenam tersangka tersebut ditetapkan dari 22 orang yang sebelumnya diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas.
Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan empat orang yang masih berstatus anak.
Dua tersangka dewasa kini diproses oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram. Sementara empat tersangka yang masih berusia anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Senin sore (14/9/2026).
“Untuk perkembangan kasus klub motor yang membawa sajam tersebut, kami sudah menetapkan enam tersangka, di mana dua di antaranya dewasa dan empat usia anak. Para tersangka ini ditangani oleh unit berbeda, yaitu dua tersangka ditangani Unit Pidum dan empat tersangka ditangani Unit PPA,” jelas Kasat Reskrim.
Menurutnya, proses hukum terhadap keenam tersangka akan dilakukan secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus terhadap empat tersangka yang masih berusia anak, penyidik akan memperhatikan ketentuan khusus dalam proses penanganan perkara anak.
“Kami berharap dengan perkembangan proses hukum ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang, lebih aman, dan selanjutnya mempercayakan kepada pihak Kepolisian yang akan menangani,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Senin sore (14/9/2026).
Baca juga: Keributan Antarsuporter di GOR Turide, Polisi Amankan Pemuda Diduga Bawa Sajam
Ia menegaskan, Polresta Mataram berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan tangani kasus ini dengan profesional. Tentu semua aturan yang berlaku akan kita patuhi, terutama penanganan terhadap tersangka anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Proses hukum kasus ini membuktikan komitmen Polresta Mataram dalam melakukan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara,” tutupnya.
Video itu kemudian mendapat perhatian masyarakat karena dinilai menimbulkan keresahan dan rasa cemas di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polresta Mataram menggelar Operasi Cipkon Kamtibmas dengan melibatkan Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram, personel Polda NTB, serta Polsek jajaran.
Sebanyak 22 orang diamankan dalam operasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan keterlibatan masing-masing dalam aksi yang terekam dalam video.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
(*)