BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran kepolisian mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Setelah berulang kali memberikan imbauan hingga peringatan keras kepada para penambang, polisi akhirnya menarik empat ponton tambang inkonvensional (TI) yang masih terparkir di kawasan tersebut, Senin (14/9/2026).
Penindakan dilakukan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sehari sebelumnya, Minggu (13/9/2026), petugas telah memberikan ultimatum kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal serta menarik sendiri ponton TI milik mereka dari perairan Tembelok-Keranggan.
Namun, masih ditemukannya ponton yang terparkir membuat kepolisian mengambil tindakan.
Meski saat penindakan tidak ditemukan aktivitas penambangan, petugas tetap menarik empat ponton tersebut sebagai langkah pencegahan. Ponton dinilai masih berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan penarikan ponton merupakan tindak lanjut dari teguran dan peringatan keras yang telah disampaikan petugas sehari sebelumnya.
"Sehari sebelumnya sudah disampaikan teguran dan peringatan keras agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan dan ponton ditarik dari kawasan tersebut. Hari ini kami melakukan penindakan terhadap ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan kembali," ungkap Yos kepada Bangkapos.com, Selasa (15/9/2026).
Empat ponton yang ditarik terdiri dari dua ponton selam dan dua ponton user-user.
Seluruh ponton kemudian dibawa menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Menurut Yos, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan kepolisian dalam mencegah kembali berlangsungnya aktivitas penambangan ilegal di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Bangka Barat dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.
"Jadi bukan hanya imbauan. Ketika masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan," ujarnya.
Polres Bangka Barat menegaskan perairan Tembelok dan Keranggan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah kegiatan serupa kembali beroperasi,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)