BANJARMASINPOST.CO.ID - Sosok Istata Taswin Siddharta menjadi perhatian. Ini setelah Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tersebut berbicara mengenai tekanan rokok ilegal terhadap industri tembakau legal.
Hal ini terekam dalam Public Expose 2026. Pada forum itu, Istata menyampaikan bahwa intensifikasi pemberantasan rokok ilegal oleh pemerintah belum dapat secara langsung dikaitkan dengan perubahan positif pada operasional Gudang Garam.
Adanya pernyataan itu menarik karena muncul ketika produsen rokok legal masih menghadapi persoalan harga, cukai, penurunan volume penjualan, serta pilihan antara mempertahankan volume atau menjaga profitabilitas.
“Kalau intensifikasi pemberantasan rokok ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan rokok ilegal dengan operasional kami. Mungkin itu memang bagus dan kejadian, tapi kalau dari kami sebenarnya tidak merasakan dampak secara terlalu positif,” ujar Istata dalam Public Expose 2026, Kamis (10/9/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Di sisi lain, Istata sendiri bukan orang baru di jajaran manajemen Gudang Garam.
Baca juga: Balas Dendam, AN Bacok Pembunuh Ibunya yang Baru Keluar Penjara Hingga Tewas, Sebulan Mengintai
Istata memiliki latar belakang akuntansi dan pengalaman panjang di industri jasa profesional sebelum masuk ke perusahaan rokok yang berbasis di Kediri, Jawa Timur.
Istata Taswin Siddharta merupakan salah satu Direktur PT Gudang Garam Tbk.
Berdasarkan profil resmi perusahaan, ia diangkat sebagai Direktur pada 27 Juni 2012 dengan tanggung jawab utama di bidang teknologi informasi.
Jauh sebelum menduduki posisi tersebut, Istata telah bergabung dengan Gudang Garam pada 2008. Pada periode 2008-2010, ia dipercaya sebagai Wakil Direktur Pemasaran.
Karier Istata di Gudang Garam juga bukan merupakan langkah pertamanya di dunia profesional. Sebelum bergabung dengan perusahaan, ia pernah menjadi Partner KPMG Indonesia dan memiliki pengalaman sekitar 20 tahun di bidang akuntan publik. Ia merupakan lulusan Sarjana Akuntansi Universitas Indonesia.
Latar belakang tersebut membuat perjalanan karier Istata cukup berbeda dibandingkan eksekutif yang sejak awal berkarier di industri rokok. Pengalamannya berada di bidang akuntansi, audit, pemasaran, hingga teknologi informasi.
Istata mulai bergabung dengan Gudang Garam pada 2008. Empat tahun kemudian, tepatnya 27 Juni 2012, ia diangkat sebagai Direktur.
Dengan demikian, pada 2026 Istata telah sekitar 18 tahun berada di lingkungan Gudang Garam dan sekitar 14 tahun menduduki posisi Direktur.
Keterangan mengenai perjalanan tersebut tercantum konsisten dalam profil perusahaan dan laporan tahunan Gudang Garam. Laporan tahunan perseroan juga mencatat Istata sebagai warga negara Indonesia dengan latar belakang akuntansi serta pengalaman panjang sebagai akuntan publik.
Peran Istata pun tidak berhenti pada urusan teknologi informasi. Profil resmi Gudang Garam mencatat sejumlah jabatan lain yang dijalankannya di perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha, di antaranya sebagai Komisaris PT Surya Pamenang dan PT Surya Zig Zag, Presiden Direktur PT Surya Dhoho Investama, PT Surya Sapta Agung Tol dan PT Surya Kertaagung Toll, serta Direktur PT Surya Madistrindo dan PT Surya Kerta Agung.
Salah satu bagian penting dari profil Istata adalah pengalaman panjangnya di KPMG Indonesia.
Sebelum masuk Gudang Garam, ia menghabiskan sekitar dua dekade dalam dunia akuntan publik dan bahkan mencapai posisi Partner KPMG Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan bekal yang kuat dalam memahami laporan keuangan, struktur biaya, pengendalian internal dan pengambilan keputusan bisnis.
Perjalanan itu kemudian berlanjut ke sektor manufaktur tembakau. Istata sempat menangani bidang pemasaran sebelum kemudian mendapat tanggung jawab utama di bidang teknologi informasi ketika diangkat sebagai direktur.
Jejak karier tersebut menjadi relevan ketika ia berbicara soal kondisi bisnis Gudang Garam. Pernyataannya mengenai rokok ilegal bukan hanya menyangkut penjualan, tetapi juga keputusan strategis perusahaan mengenai volume, biaya dan profitabilitas.
Dalam Public Expose 2026, Istata menilai perseroan belum dapat menghubungkan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dengan peningkatan kinerja operasional secara langsung.
Pernyataan tersebut kemudian diperjelas Direktur Gudang Garam Heru Budiman dengan gambaran mengenai struktur harga rokok legal.
Heru mencontohkan rokok sigaret kretek mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus. Dari harga tersebut, sekitar Rp19.000 harus dibayarkan sebagai cukai.
Artinya, setelah memperhitungkan cukai, nilai penjualan bersih atau net sales proceeds Gudang Garam sekitar Rp7.000. Angka itu bukan laba, melainkan nilai penjualan setelah pembayaran cukai.
Sebaliknya, produsen rokok ilegal yang tidak membayar cukai memiliki struktur harga yang berbeda. Dalam ilustrasi Heru, rokok ilegal dapat dijual Rp12.000 dan seluruh nilai tersebut menjadi hasil penjualan bersih karena tidak dibebani kewajiban cukai seperti produk legal.
Persoalan inilah yang membuat produsen legal menghadapi dilema. Mereka harus menjaga harga tetap kompetitif, tetapi pada saat bersamaan harus menanggung cukai dan biaya lain yang tidak ditanggung produsen ilegal.
Mengapa Istata Tidak Bisa Menganggap Pemberantasan Rokok Ilegal Langsung Mengerek Kinerja?
Pernyataan Istata menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak otomatis diterjemahkan menjadi kenaikan volume penjualan Gudang Garam.
Ada sejumlah variabel yang masih harus diperhatikan, mulai dari daya beli konsumen, struktur harga, persaingan antarproduk, perubahan volume penjualan hingga keputusan perusahaan dalam menjaga margin.
Artinya, ketika pemerintah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, dampaknya terhadap produsen legal tidak serta-merta terlihat dalam laporan operasional.
Persoalan harga juga menjadi penting karena Gudang Garam tidak bisa bebas menaikkan harga. Harga yang terlalu tinggi berpotensi membuat konsumen melakukan down trading, yakni berpindah ke produk dengan harga yang lebih murah.
Di sisi lain, mempertahankan harga terlalu rendah juga berisiko menekan profitabilitas dan arus kas perusahaan.
Selain berbicara mengenai rokok ilegal, Istata juga menyoroti tantangan yang dihadapi Gudang Garam pada segmen sigaret kretek mesin atau SKM.
Ia menyebut keputusan strategis perusahaan akan sangat bergantung pada pilihan antara mengejar volume penjualan atau mempertahankan tingkat profitabilitas.
“Kalau kita melihat tekanan terhadap SKM GGRM, itu juga sebetulnya kembali lagi tergantung dari nanti policy kita mau seberapa jauh kita fokus ke volume atau seberapa jauh kita fokus ke profitability,” kata Istata.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan Gudang Garam tidak semata-mata berada pada kompetisi melawan rokok ilegal. Perseroan juga menghadapi tantangan fundamental dalam mempertahankan volume ketika harga produk legal harus menanggung beban cukai.
Istata bahkan belum dapat memastikan apakah tekanan terhadap volume SKM telah mencapai titik terendah atau masih berpotensi berlanjut.
“Namun sesuai dengan perkembangan cost structure kita nanti dan market ke depannya, kita tidak bisa memberikan suatu kepastian bahwa kita tidak akan mengorbankan volume lagi buat mempertahankan profit atau apakah kita akan mengorbankan profit buat menaikkan volume, itu kita akan tetap lihat ke depannya,” tutur Istata.
Menariknya, latar belakang Istata sebagai akuntan publik selama sekitar 20 tahun menjadi bagian penting untuk membaca perannya di tengah tekanan industri.
Ia memasuki jajaran direksi bukan hanya dengan pengalaman di pemasaran, tetapi juga dengan perspektif akuntansi, audit dan teknologi informasi. Saat ini, tanggung jawab utamanya di Gudang Garam berada pada teknologi informasi, sementara keterlibatannya di sejumlah entitas grup menunjukkan cakupan aktivitas manajerial yang cukup luas.
Dari sudut pandang bisnis, tekanan industri rokok membuat keputusan mengenai harga dan volume semakin sulit. Perusahaan perlu menjaga arus kas dan profitabilitas tanpa membuat harga produknya terlalu jauh dari pesaing.
Situasi tersebut menjelaskan mengapa pernyataan Istata mengenai rokok ilegal sekaligus berkaitan dengan strategi bisnis Gudang Garam dalam beberapa waktu ke depan.
Bagi negara, cukai merupakan sumber penerimaan penting sekaligus instrumen untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau. Namun bagi produsen legal, beban tersebut menjadi bagian dari struktur biaya yang ikut menentukan harga jual.
Di titik inilah persoalan rokok ilegal menjadi lebih kompleks. Produk ilegal dapat menawarkan harga lebih rendah karena menghindari kewajiban cukai, sementara produsen legal harus mempertahankan kepatuhan terhadap aturan sekaligus berkompetisi di pasar yang sama.
Dari sebuah usaha kecil rumahan hingga menjadi salah satu emiten besar di Bursa Efek Indonesia (BEI), perjalanan bisnis PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bisa dibilang luar biasa.
Perusahaan rokok asal Kediri, Jawa Timur, ini dikenal sebagai “raja” kretek yang melegenda di Indonesia.
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan dan tekanan beban pajak, kabar kurang sedap menghampiri Gudang Garam.
Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ramai beredar di media sosial. Meski demikian, hingga kini manajemen Gudang Garam belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar tersebut.
Kinerja keuangan tertekan
Industri rokok dalam beberapa tahun terakhir memang menghadapi tekanan berat. Kenaikan cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal membuat penjualan menurun. Kondisi ini juga dirasakan Gudang Garam.
Laporan keuangan menunjukkan tren penurunan laba yang cukup tajam:
Meski tidak mencatat rugi, penurunan drastis ini menjadi sinyal bahwa bisnis rokok semakin berat untuk dijalani.
Awal mula sejarah Gudang Garam
Gudang Garam lahir dari tangan dingin Surya Wonowidjojo (Tjoa Ing-Hwie) pada 1956.
Awalnya, ia merintis usaha rumahan dengan merek Inghwie yang laku keras di pasaran. Dua tahun kemudian, pada 1958, Gudang Garam resmi berdiri dengan tiga produk utama:
Nama Gudang Garam sendiri memiliki cerita unik. Konon, Surya mendapat mimpi melihat lima gudang di dekat rel kereta api Kediri. Dari situlah lahir nama dan logo legendaris yang masih melekat hingga kini.
Pada 1971, Gudang Garam resmi menjadi perseroan terbatas (PT Gudang Garam Tbk), lalu pada 27 Agustus 1990 perusahaan melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di bursa.
Estafet bisnis keluarga
Sejak wafatnya Surya Wonowidjojo pada 1985, kepemimpinan perusahaan berpindah ke anaknya, Rachman Halim, yang membawa Gudang Garam berjaya pada era 1980–2000-an.
Kini, tongkat estafet dipegang Susilo Wonowidjojo sebagai Presiden Direktur. Bisnis ini pun tetap dikelola erat oleh keluarga Wonowidjojo. Beberapa nama penting di jajaran manajemen antara lain:
Diversifikasi bisnis Gudang Garam
Meski core business tetap di rokok, Gudang Garam gencar melakukan diversifikasi. Beberapa sektor yang digarap antara lain:
Bandara Dhoho Kediri memang sudah beroperasi, meski aktivitas penerbangannya masih terbatas. Namun langkah ini menunjukkan keseriusan Gudang Garam dalam memperluas portofolio bisnis di luar rokok.
(Banjarmasinpost.co.id/Surya.co.id)