WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59) hingga tewas.
Bambang tewas dianiaya massa misterius yang datang setelah demonstrasi berakhir pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menuturkan, ketiga tersangka tersebut yakni berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," kata Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Iman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.
Baca juga: Polisi Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Demo 27 Agustus, Sudah 52 Orang Ditahan
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu.
Polisi turut menyita satu flashdisk berisi video untuk dianalisis secara digital forensik.
Video tersebut berasal dari rekaman yang beredar di media sosial maupun hasil pengangkatan dari DVR CCTV.
Selain itu, penyidik mengambil sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring.
Barang-barang itu dianalisis untuk mencocokkan dugaan sidik jari yang terdapat pada benda-benda tersebut dengan sidik jari yang ditemukan pada barang yang diduga digunakan pelaku.
"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring," tutur dia.
"Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya," lanjutnya.
Baca juga: Sketsa Disebar tapi Pengeroyok Bambang Belum Ditangkap, Ada yang Ditutupi? Ini Kata Saor dan Choirul
Penyidik turut mengamankan hasil visum et repertum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Iman mengatakan pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, yakni ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.
Berdasarkan hasil analisis digital terhadap rekaman CCTV dan video amatir, pemeriksaan sidik jari laten, serta hasil sketsa terduga pelaku, tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Tiga tersangka tersebut akhirnya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Iman menambahkan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum lainnya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap warga Pejompongan, Jakarta Pusat, Bambang Setiawan (59), hingga meninggal dunia.
Sketsa wajah tersebut dirilis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Bambang Setiawan merupakan pedagang cermin yang menjadi korban dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Baca juga: GRIB Jaya Bantah Terlibat Kericuhan Demo 27 Agustus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan sejumlah saksi, analisis digital, serta hasil kerja ahli sketsa wajah.
Dalam konferensi pers itu, Iman menunjukkan sketsa wajah pertama yang menggambarkan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan kasus pengeroyokan dan/atau penganiayaan tersebut.
"Ciri-ciri fisik sebagaimana sketsa dari ahli sketsa wajah, yang bola mata berwarna hitam, dan warna kulit cokelat," kata Iman saat menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku pertama.
Polda Metro Jaya kemudian merilis sketsa wajah kedua. Terduga pelaku dalam sketsa tersebut juga merupakan seorang laki-laki dengan sejumlah ciri fisik yang berhasil dihimpun penyidik dari keterangan saksi dan analisis digital.
"Dugaan yang kedua adalah seorang laki-laki, perkiraan usia 30-40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit cokelat," ujar Iman.
Menurut Iman, kedua sketsa itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan Bambang Setiawan kehilangan nyawa.
Penyidik mengandalkan keterangan saksi serta penelusuran rekaman dan bukti digital untuk mengungkap rangkaian kejadian yang terjadi di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah situasi kerusuhan setelah aksi demonstrasi.
Dalam kondisi massa yang tidak terkendali, Bambang diduga menjadi korban pengeroyokan dan/atau penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Dengan dirilisnya sketsa tersebut, polisi berharap masyarakat yang mengenali ciri-ciri pria dalam gambar dapat memberikan informasi kepada penyidik.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Karena itu, sosok dalam sketsa yang dirilis polisi masih merupakan terduga dan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku sebelum proses hukum membuktikannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan warga sipil yang berada di tengah situasi kerusuhan.
Penyidik kini berupaya mengurai secara lebih rinci peristiwa yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai keberadaan atau identitas orang dengan ciri-ciri tersebut agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan. (M31)