TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menuai kritik tajam dari anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Bungo-Tebo, Ansori Hasan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) diminta tidak hanya mengandalkan laporan dari pihak korporasi dalam menyikapi kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
Kondisi di lapangan harus dilihat secara langsung untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Ansori menyebut kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) mencapai sekitar 800 hektare.
Selain itu, muncul ratusan titik panas atau hotspot di wilayah ABT.
PT ABT diketahui memiliki dua area konsesi yang menjadi perhatian, yakni Blok 2 di Kecamatan Pemayungan dan Blok 1 di Kecamatan Sumay/Suo-Suo, yang juga menjadi kawasan campsite perusahaan.
"Kepala Daerah dan APH jangan menerima laporan dari korporasi saja, turun kelapangan lalu lihat yang sebenarnya," katanya Sabtu (12/9/2026).
Karhutla tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebakaran semata. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang menghirup udara yang tidak sehat.
Ia menilai perusahaan yang memiliki konsesi dengan luasan besar semestinya memiliki tanggung jawab yang sebanding dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman serta sistem deteksi dini di wilayah konsesinya.
"Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar konsesi justru menerima dampaknya, sementara kontribusi dan upaya pencegahan di lapangan tidak sebanding dengan luas wilayah yang dikelola," katanya.
Ansori juga meminta Satgas Gakkum Karhutla melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap titik-titik kebakaran yang berada di kawasan konsesi perusahaan.
Jika dari hasil investigasi ditemukan persoalan terkait kepatuhan, pengelolaan lingkungan, maupun kewajiban pencegahan karhutla, ia meminta pemerintah tidak ragu melakukan evaluasi, bahkan meninjau ulang perizinan perusahaan sesuai ketentuan hukum.
Jika ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya, tentu harus ada evaluasi. Jangan sampai izin konsesi berjalan, tetapi persoalan karhutla terus berulang setiap tahun.
Selain PT ABT, Ansori meminta evaluasi juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan pemegang konsesi lainnya di Kabupaten Tebo, di antaranya PT Lestari Asri Jaya (LAJ), PT Tebo Indah, serta perusahaan-perusahaan lain yang memiliki wilayah konsesi di daerah tersebut.
Ansori juga menyatakan akan meminta waktu untuk melakukan pemanggilan secara langsung terhadap PT ABT dan perusahaan pemegang konsesi lainnya. Pemanggilan tersebut rencananya akan digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Jambi.
"Kami akan memanggil PT ABT serta perusahaan pemilik konsesi lainnya dalam RDP di DPRD Provinsi Jambi," katanya.
Mereka harus menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi di lapangan, langkah pencegahan, kesiapan sarana dan prasarana, serta tanggung jawab perusahaan dalam menangani karhutla.
Ansori mengungkapkan, persoalan PT ABT bukan kali pertama menjadi perhatian. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Tebo bersama komisi terkait.
RDP tersebut salah satunya diinisiasi oleh Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) yang membawa sejumlah data dan fakta lapangan terkait kondisi perusahaan serta dampaknya terhadap masyarakat dan daerah.
Dalam forum tersebut, menurut Ansori, turut dibahas mengenai kontribusi perusahaan terhadap daerah serta kesiapan perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla.
"Persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius, bukan berhenti pada forum rapat saja," katanya.
Ia juga menyebut adanya fakta yang perlu menjadi perhatian terkait keterbatasan sarana dan prasarana penanganan karhutla maupun upaya pencegahan di wilayah PT ABT.
Padahal, karhutla merupakan persoalan yang hampir selalu terjadi setiap musim kemarau. Karena sifatnya yang berulang, perusahaan pemegang konsesi seharusnya memiliki sistem pencegahan yang matang dan kesiapsiagaan yang memadai.
"Karhutla itu bukan kejadian yang tiba-tiba dan tidak bisa diprediksi. Setiap tahun menghadapi musim kemarau. Artinya, pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul. Sarana, personel, patroli, embung, sekat kanal dan sistem deteksi dini harus benar-benar siap," katanya.
Ansori menegaskan, penanganan karhutla di Tebo harus dilakukan secara serius dan transparan. Pemerintah dan APH diminta tidak hanya bergerak setelah kebakaran membesar, tetapi melakukan pemeriksaan sejak tahap pencegahan.
Ia berharap investigasi nantinya dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai penyebab kebakaran, luas area terdampak, kesiapan korporasi, serta sejauh mana kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla telah dilaksanakan.
Kalau perusahaan sudah menjalankan kewajibannya, tentu harus dibuktikan dengan data dan fakta lapangan. Tetapi kalau ada kekurangan atau pelanggaran, jangan dibiarkan. Negara harus hadir dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan. (Sopianto/Tribunjambi)
Baca juga: Pemprov Jambi Dapat Tambahan Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla