TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan Ruben Onsu masih memiliki kewajiban untuk melunasi kredit rumah yang menjadi bagian dari harta bersama keduanya.
Kewajiban tersebut disebut telah tercantum dalam Akta 39 yang mengatur pembagian harta bersama setelah perceraian.
Jaenudin mengatakan, berdasarkan isi perjanjian tersebut, Ruben berkewajiban menyelesaikan pembayaran hingga lunas.
Hal itu berkaitan dengan aset yang sebelumnya menjadi bagian dari harta bersama Ruben dan Sarwendah.
"Setelah perjanjian itu ditandatangani, dan di situ ada penjelasan bahwa wajib Rubennya menyelesaikan, artinya 100 persen Ruben wajib menyelesaikan," ujar Jaenudin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Jaenudin, kewajiban tersebut tidak bisa ditafsirkan hanya berdasarkan satu bagian dalam Akta 39.
Baca juga: Utang Bank Ruben Onsu Dipersoalkan Pihak Sarwendah, Minola Sebayang Beri Klarifikasi
Baca juga: Sarwendah Tinggalkan Rumah Cilandak, Ruben Onsu Disebut Pernah Beri 2 Rumah dan 3 Mobil
Ia menyebut terdapat ketentuan lain yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak hingga kewajiban terkait aset tersebut benar-benar selesai.
Persoalan ini muncul karena masih ada dua rumah yang menjadi hak Sarwendah tetapi hingga kini masih dalam status agunan bank.
Karena itu, pihak Sarwendah berencana memberikan teguran kepada Ruben.
Jika kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, langkah selanjutnya adalah melayangkan somasi.
"Makanya jalan satu-satunya adalah memberikan teguran, memberikan somasi, mengingatkan terhadap RO agar prestasinya dilakukan sesuai apa yang dibunyikan dalam perjanjian," kata Jaenudin.
Baca juga: Penyebar Video CCTV Ambil Uang di Brankas Minta Maaf, Pihak Sarwendah: Jangan Ada Fitnah Selanjutnya
Jaenudin mengatakan langkah tersebut ditempuh agar isi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dapat dijalankan sesuai perjanjian.
Ia juga tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum apabila kedua pihak memiliki penafsiran berbeda mengenai isi Akta 39.
Menurutnya, proses hukum nantinya dapat menjadi cara untuk menentukan kewajiban masing-masing pihak sekaligus memastikan bagaimana isi perjanjian tersebut harus dilaksanakan.
Dengan demikian, pihak Sarwendah saat ini masih meminta Ruben Onsu memenuhi kewajiban pembayaran kredit rumah sebagaimana yang disebut telah disepakati dalam Akta 39.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com