BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polresta Pangkalpinang ungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal, dengan mengamankan sebanyak 294 lempeng yang diduga balok timah dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton.
Ungkap kasus tersebut dilakukan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang pada Kamis (10/9/2026) malam di Jalan Bandes, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat lempeng timah di antaranya berinisial PY, J, A dan TT.
Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut mineral ilegal.
"Berawal dari informasi yang diterima, tim kemudian mengamankan satu orang bersama satu unit Pick Up yang diduga mengangkut lempeng timah. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Mangkol," ujar Ipda Teddy Asikin, Sabtu (12/9/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga orang lainnya serta satu unit truk berwarna kuning yang diduga digunakan untuk mengangkut lempeng timah dengan modus menyamarkan muatan menggunakan barang rongsok besi.
Petugas kemudian menemukan tumpukan lempeng yang diduga timah, di sisi rumah dan mengamankan barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi.
Ipda Teddy Asikin mengungkapkan barang bukti tersebut diduga akan dibawa menuju Pelabuhan Pangkalbalam, untuk selanjutnya diseberangkan ke Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan awal, lempeng yang diduga timah tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta. Saat ini keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Pick Up warna hitam, dua unit telepon seluler serta tumpukan rongsok besi.
Untuk barang saat ini sudah dititipkan di GBT Cambai Kabupaten Bangka Tengah milik PT Timah.
"Keempat orang yang diamankan kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
"Para pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)