TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polemik rekomendasi cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki proses baru setelah dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menarik tanda tangan mereka dari dokumen rekomendasi tersebut.
Keduanya adalah Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu.
Trinaldy dan Wawan sebelumnya tercatat sebagai anggota TACB Gorontalo yang ikut menandatangani rekomendasi tersebut.
Kini, keduanya telah membuat surat pernyataan mengenai penarikan tanda tangan dan menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik terkait dokumen yang sedang dipersoalkan.
Langkah tersebut berlangsung setelah Pemerintah Kota Gorontalo membawa persoalan rekomendasi itu ke ranah hukum melalui laporan dugaan pemalsuan dokumen ke Polresta Gorontalo Kota.
Baca juga: Pria Mengaku Wartawan Mengamuk di RS Dikecam AJI Gorontalo, Dorong Proses Hukum
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan adanya surat pernyataan yang dibuat kedua anggota TACB tersebut.
"Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan Pemkot," kata Batin.
Menurut Batin, keterangan Trinaldy dan Wawan diperlukan untuk menjelaskan proses penyusunan rekomendasi yang kemudian menjadi bagian dalam penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah materi foto yang digunakan dalam dokumen rekomendasi.
Trinaldy dan Wawan mengaku menemukan ketidaksesuaian antara foto yang terdapat dalam dokumen TACB dengan dokumentasi bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo milik Zain Badjeber, seorang saksi sejarah.
Mereka menyebut dokumentasi Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 memiliki bentuk bangunan yang mirip dengan foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Baca juga: Kata BMKG terkait Dentuman Keras dan Kilatan Cahaya Bikin Kaget Warga Gorontalo
Menurut keduanya, kondisi bangunan dalam dokumentasi tersebut berbeda dengan gambar yang dimasukkan ke dalam rekomendasi TACB.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan keterangan dalam dokumen rekomendasi yang menyebut bangunan Kantor Pos mengalami renovasi pada 1959.
Bukan hanya foto, proses pengkajian pada 2019 juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Trinaldy dan Wawan mengaku mengetahui objek yang dikaji saat kegiatan pada September 2019 adalah Kantor Pos Gorontalo.
Dasarnya, spanduk yang digunakan dalam kegiatan tersebut menurut mereka hanya mencantumkan pengkajian atau penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo.
Sementara dokumen rekomendasi yang kini dipersoalkan berkaitan dengan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
TACB sendiri merupakan kelompok tenaga ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tim tersebut bekerja berdasarkan surat keputusan Wali Kota Gorontalo Marten Taha.
Selain Trinaldy dan Wawan, anggota TACB saat itu terdiri atas Joni Apriyanto, Faiz M Hum, Nurnaningsih N Abdul, dan Samad Kadir.
Dalam perkembangan polemik tersebut, TACB kemudian dibubarkan oleh Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030, Adhan Dambea.
Sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Pemkot Gorontalo masih ditangani Polresta Gorontalo Kota.(*)