Penyaluran BBM Lampung Lampaui Kuota Hampir 6 Persen, DPRD Dorong Tambahan 15 Persen
taryono September 12, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Lampung dalam sebulan terakhir mendapat perhatian DPRD Provinsi Lampung.

Baca juga: Gempa M6,5 di Laut Jawa Dirasakan hingga Lampung, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi NasDem, Fauzan Sibron, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Pertamina untuk membahas persoalan antrean dan ketersediaan BBM yang dikeluhkan masyarakat.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Lampung mendapat informasi bahwa realisasi penyaluran BBM di Lampung telah melampaui kuota yang ditetapkan hampir 6 persen.

Menurut Fauzan, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya pertumbuhan kendaraan dan meningkatnya aktivitas wisata di Lampung.

"Pertumbuhan kendaraan baru di Lampung sekitar 15 persen. Kemudian aktivitas wisata juga meningkat sehingga kebutuhan BBM ikut bertambah," kata Fauzan saat mengunjungi Kantor Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel, Jumat (11/9/2026).

Selain meningkatnya kebutuhan, DPRD Lampung juga menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Fauzan, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih ketat agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Ia mengatakan pengawasan diperlukan mulai dari jalur distribusi hingga penyaluran di SPBU untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

Untuk mengatasi persoalan antrean, DPRD Lampung mendukung langkah Gubernur Lampung yang telah mengirimkan surat kepada BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengusulkan penambahan kuota BBM sebesar 15 persen dari kuota tahun 2026.

Penambahan kuota itu diperkirakan setara dengan lebih dari 900 kiloliter.

Fauzan menilai tambahan kuota diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan BBM di Lampung yang terus meningkat.

Namun, menurut dia, penambahan kuota harus dibarengi dengan pengawasan distribusi di lapangan.

DPRD Lampung juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Bersama untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Satgas tersebut diusulkan melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat kepolisian atau penegak hukum, serta DPRD Lampung.

Pengawasan dilakukan mulai dari jalur distribusi hingga penyaluran BBM di SPBU.

"Jangan sampai penambahan kuota justru tidak menyelesaikan persoalan karena ada penyalahgunaan di lapangan. Distribusi harus diawasi agar BBM subsidi tepat sasaran," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pertamina juga disebut telah mengatur distribusi kuota BBM harian di sejumlah SPBU sebagai salah satu upaya untuk mengurai antrean kendaraan.

DPRD Lampung mengingatkan masyarakat maupun pengelola SPBU agar tidak melakukan penimbunan atau penyelewengan BBM bersubsidi.

Fauzan menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

"Jangan ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Masyarakat yang akhirnya dirugikan," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.