TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Sebanyak 29 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditertibkan dan dimusnahkan aparat gabungan di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (14/9/2026).
Penindakan ini menjadi bukti aparat tak lagi sekadar memberikan peringatan terhadap aktivitas PETI yang terus mengancam kelestarian Sungai Batang Kuantan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Polres Kuansing, Polsek Cerenti, TNI, Damkar, BPBD hingga unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.
"Sebelum tindakan dilakukan, berbagai langkah pencegahan dan pendekatan persuasif telah ditempuh," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, Selasa (15/9/2026).
Namun para pelaku masih membandel dan tetap beroperasi di sungai Kuantan.
Kata Hidayat, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh adat melalui LAMR dan LAN, hingga tokoh masyarakat juga telah memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah titik sepanjang sungai.
Baca juga: Api Lahap Kebun Sawit Warga, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanjung Putus Pangkalan Kerinci
Baca juga: Karhutla Dayun Segera Naik Sidik, Polres Siak Siap Tetapkan Tersangka
Tim gabungan kemudian bergerak menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing.
Petugas menyusuri aliran Sungai Kuantan dan menyisir lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Hasilnya, 29 rakit PETI ditemukan di empat desa.
"Sebanyak 11 rakit berada di Desa Sikakak, kemudian 4 rakit di Desa Koto Cerenti, 13 rakit di Desa Pulau Jambu dan 1 rakit di Desa Pulau Bayur," beber AKBP Hidayat.
Petugas langsung melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin serta rakit PETI yang ditemukan.
Sejumlah rakit juga dilepas jangkarnya hingga dihanyutkan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
AKBP Hidayat menegaskan, penertiban PETI akan terus dilakukan apabila aktivitas ilegal tersebut masih ditemukan.
"Polres Kuansing bersama instansi terkait akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah pencegahan dan imbauan kepada masyarakat," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Ia menegaskan, keberadaan PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem Sungai Batang Kuantan.
"Apabila aktivitas tersebut masih ditemukan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk seluruh unsur yang berada di sekitar aliran sungai, untuk ikut menjaga Sungai Batang Kuantan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Batang Kuantan dan lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar aktivitas PETI dapat dicegah dan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman serta lingkungan tetap terjaga," ujarnya.