TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Polisi segera menaikkan status perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Polres Siak kini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Hasil tersebut menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Setelah itu, polisi akan menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P mengatakan penyelidikan masih difokuskan pada Karhutla Suka Mulia, Dayun.
Ia menyebut tinggal menunggu hasil Labfor.
“Menunggu hasil Labfor untuk kita naikkan proses sidik, kemudian penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Karhutla di Dayun menghanguskan sekitar 40 hektare lahan. Kondisi gambut dan tanaman rawa membuat pemadaman berlangsung sulit.
Tim gabungan membutuhkan sembilan hari. Sebanyak 1.330 personel dikerahkan. Kini api telah berhasil dipadamkan.
Petugas masih melakukan pendinginan. Tujuannya memastikan api tidak kembali menyala.
Selain Dayun, polisi menangani dua perkara Karhutla di Sungai Mandau.
Lokasinya berada di Tasik Betung.
Kedua perkara masih dalam penyelidikan.
Polisi menunggu hasil pemetaan dari Kehutanan. Sebab, lokasi tersebut masuk kawasan hutan suaka margasatwa.
“Sedang proses penyelidikan. Kami menunggu hasil pemetaan dari Kehutanan,” kata AKP Raja Kosmos.
Polres Siak juga tengah memproses tiga perkara Karhutla lainnya. Dalam tiga perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, Bupati Siak Afni mendukung penuh proses hukum tersebut. Ia meminta tidak ada lagi klaim terhadap lahan negara.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilakukan Polres Siak. Tidak boleh ada klaim pada lahan milik negara,” tegas Afni.
Afni juga mengapresiasi kekompakan Forkopimda Siak. Menurutnya, pengendalian Karhutla membutuhkan kerja bersama.
“Saya bersyukur Siak punya Forkopimda yang kompak memimpin pengendalian Karhutla ini,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi Siak yang kini zero firespot merupakan hasil kolaborasi.
Pemkab Siak selanjutnya akan mengevaluasi lokasi-lokasi Karhutla. Terutama kawasan yang masuk hutan.
“Lahan ini hutan rawa gambut yang harusnya basah, tapi dipaksa kering. Sangat merusak lingkungan,” katanya.
Ia menduga lahan tersebut hendak dijadikan perkebunan sawit. Karena itu ia mendorong penegakan hukum agar Karhutla semakin dapat ditekan.
“Padahal ini daerah penangkap air, tapi mau dibuat jadi ladang sawit. Kita tak akan biarkan ini terjadi,” tegas Afni. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)