Pemkab Kepahiang Siapkan Rp14 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan 30.800 Warga di 2027
Ricky Jenihansen September 15, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemkab Kepahiang tetap menganggarkan sekitar Rp14 miliar pada tahun 2027 untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI).

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Daerah (Sekda) Hartono, mengatakan anggaran tersebut telah dipastikan masuk dalam APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2027.

Kepastian tersebut menyusul telah dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kepahiang dengan BPJS Kesehatan.

"Rp14 miliar anggaran disiapkan untuk membiayai BPJS Kesehatan bagi warga penerima bantuan iuran. Ini menjadi kewajiban daerah. Anggaran ini dialokasikan untuk tahun 2027," ucap Hartono.

Untuk 30.800 Peserta PBI

Menurut Hartono, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan iuran 30.800 peserta PBI yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kepahiang.

Seluruh pembiayaan iuran peserta tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang.

Meski demikian, Hartono belum dapat memastikan adanya penambahan jumlah peserta PBI pada tahun 2027.

Kondisi tersebut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk menambah jumlah penerima, kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Hartono.

Penerima PBI Dievaluasi Setiap Tahun

Hartono menjelaskan, penerima PBI BPJS Kesehatan merupakan masyarakat yang tergolong kurang mampu dan dinilai layak mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Karena itu, Pemkab Kepahiang akan melakukan evaluasi terhadap penerima PBI setiap tahunnya untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

"Syarat warga yang menerima PBI ini adalah masyarakat yang tergolong kurang mampu. Pemkab Kepahiang memastikan warga yang benar-benar layak menerima jaminan kesehatannya untuk ditanggung oleh pemerintah. Tentu ada evaluasi setiap tahunnya," jelas Hartono.

Ia menambahkan, program PBI BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat kurang mampu tidak perlu menanggung premi asuransi kesehatan secara mandiri karena iurannya dibayarkan melalui APBD.

"Ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat bisa sehat dan produktif," pungkas Hartono.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.