Dugaan Kepemilikan 46 Karung Sianida, Jaksa Tuntut Hj. Hartini 3 Tahun Penjara
Mesya Marasabessy September 12, 2026 06:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara yang menjerat Hj. Hartini, atas dugaan tindak pidana kepemilikan 46 karung Sianida, sudah memasuki babak penuntutan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 3 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (10/9/2026) kemarin. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Senia Pentury dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota yakni Iqbal Albana dan Dedi Sahusilawane.

Jaksa dalam amar tuntutannya JPU mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 9 ayat (2) jo pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata bahan kimia, jo pasal 20 e KUHP. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"kata JPU.

Selain pidana Badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. 

Baca juga: Ivan Pattinama Dilantik jadi Camat Leitimur Selatan, Siap Perjuangan Lampu Jalan

Baca juga: Pelni Ambon Gelar Top Drill di KM. Pangrango: Perkuat Keselamatan Pelayaran Cegah Kecelakaan Laut

Jika denda tersebur tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 60 hari.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, Dalam dakwaannya JPU membeberkan bahwa Terdakwa Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang berbahaya dan beracun diduga Sianida yang disimpan di Ruko Blok 1 RT.001 RW.001 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, 

Terungkapnya kepemilikan Sianida oleh terdakwa HJ Hartini berawal pada Kamis 18 September 2025, Personel Subdit 1V/tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku memperoleh informasi adanya dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun diduga Sianida. 

Bahan tersebut di disimpan di sebuah ruko bekas SHGB Nomor 450 yang disewa terdakwa yang beralamat di Ruko Blok I RT.001 RW.001 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIT saksi Bripka Kace F Reawaruw mendatangi ruko milik terdakwa dan sesampainya disana saksi Kace bertemu dengan saksi Nanda. 

Namun saat itu saksi Nanda Dwi Rahmawati yang merupakan anak dari terdakwa langsung menutup pintu ruko dan berjalan menuju belakang pasar Gedung Putih.

Kemudian saksi Kace meminta agar Nanda untuk membuka ruko namun saksi nanda tidak merespon. Saksi Bripka Kace kemudian kembali ke kantor dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku bersama pihak Pemprov Maluku yang diwakili oleh saksi David Watutamata selaki bagian pengelolaan dan aset daerah dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, saksi Wilem Oppier selaku ketua RT setempat dan saksi Akmal yang merupakan tetangga ruko terdakwa untuk membuka ruko milik terdakwa tersebut.

Saat pintu ruko milik terdakwa tersebut dibuka, ditemukan 5 karton warna coklat dan 5 karung plastik warna putih berisikan bahan kimia berbahaya dan beracun yang diduga Sianida. Barang berbahaya tersebut ditemukan di lantai 1 ruko. Sementara di lantai 2 ruko juga ditemukan 36 karung plastik warna putih yang diduga berisi Sianida sehingga total barang bukti ada 46 karung/karton dan selanjutnya barang bukti itu diamankan.

Dari hasil interogasi ternyata saksi Nanda yang merupakan anak terdakwa mengakui bahwa pada tanggal 24 Agustus 2025, saksi Erik Risakotta alias Erik datang membawa barang bukti tersebut menggunakan mobil untuk disimpan di ruko milik terdakwa. 

Saat itu saksi nanda kemudian menghubungi ibunya yakni terdakwa HJ Hartini yang saat itu berada di Surabaya untuk mengabarkan bahwa saksi Erik membawa barang ke Ruko.

Kemudian dari hasil pengembangan maka HJ Hartini selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilik barang berbahaya tersebut. 

Sebelum memasuki hingga babak penuntutan, kasus ini sempat menjadi sorotan publik. 

Mengingat sejumlah oknum polisi disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. 

Ada yang sebagai pemesan, ada juga dugaan pemerasan.

Kasus itu kini telah dilayangkan laporan ke Mabes Polri, dengan terlapor diantaranya ialah Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP. Riyando Ervandes Lubis, yang menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. 

Hingga kini belum diketahui update lanjutan laporan yang dilayangkan oleh Haji Hartini itu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.