TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum (FISIPKUM / Fisiphum) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muhammad, S.IP., M.Si angkat bicara terkait sikap Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) yang memilih menunggu kesepakatan Bersama 7 partai pengusung, untuk calon Wakil Gubernur Sulbar pengganti Salim S Mengga yang meninggal.
Muhammad menuturkan, terkait Penggangi Antar Waktu (PAW) wagub aturannya ada di pasal 176 undang-undang 10/2016 tentang pilkada.
Baca juga: SDK Tegaskan Syarat Mutlak PAW Wagub Sulbar 7 Partai Wajib Sepakat: Kalau Kurang Saya Kembalikan
Baca juga: Suraidah Harap Pembahasan APBD Perubahan Sulbar 2026 Tidak Berlarut dan Selesai September
Disebutkan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur partai politik atau gabungan parpol, mengajukan dua nama untuk dipilih oleh DPRD tingkat provinsi.
"Sebenarnya, dalam undang-undang itu tidak diatur memang di sana terkait parpol kursi/non kursi sehingga sangat mungkin jika penafsirannya debatable," ujar Muhammad.
Sehingga sangat mungkin terbuka ruang gabungan parpol, minus Partai NasDem akan tetap melanjutkan dua nama yang terpilih ke proses selanjutnya ke gubernur.
Ia melanjutkan, sikap Gubernur SDK menyatakan akan menolak mengusul nama calon wagub ke DPRD jika kurang dari 7 Parpol pengusung, hitungan ini sangat cermat dan menunjukkan kedewasaan SDK bukan hanya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Sulbar.
"Tapi sekaligus pemimpin daerah yang siap mengayomi semua kepentingan baik elit maupun di akar rumput, yang melihat arena perundingan gabungan parpol justru menyisakan banyak persoalan," ujarnya menambahkan.
Mengingat dinamika internal gabungan parpol memang sangat vulgar, dan ini terlihat ada masalah dalam proses pengambilan keputusannya sehingga butuh direkonsiliasi kembali, demi menghapus kesan bahwa ada arogansi dari parpol tertentu dalam koalisi yg hendak memaksakan kepentingannya.
Di sisi lain penting jadi catatan adalah performa parpol dalam dinamika pengusungan kandidat ini masih sangat elitis, dan nyaris tidak ada kran partisipatif dan transparansi bagi publik untuk memantau prosesnya.
Sehingga membuat fungsi parpol, sebagai saluran komunikasi politik bagi rakyat, tidak berjalan baik.
Imbasnya ini memperkuat kesan bahwa politik hanyalah alat bagi elit, untuk dapat memenuhi syahwat berkuasa.
"Bukan bagaimana kekuasaan dijalankan utk kepentingan rakyat sebagaimana amanat konstitusi," tambah Muhammad.
Langkah itu dilakukan karena menurutnya wacana mengenai proses pemilihan pengganti almarhum Salim S. Mengga di ruang publik mulai berkembang ke berbagai arah.
Namun dirinya menegaskan, sesuai hasil konsultasi, akan menunggu tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM mencapai kesepakatan mengenai dua nama calon yang akan diajukan.
Tujuh partai tersebut yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
“Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur,” kata Suhardi Duka.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 176.
Dalam ketentuan tersebut, kata Suhardi Duka, apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Berdasarkan petunjuk dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang diterimanya, tujuh partai pengusung SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024 harus menyepakati dua calon yang akan diajukan.
“Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Karena itu, kesepakatan enam partai saja belum cukup untuk membuat proses tersebut berlanjut.
“Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” tegas SDK.
Suhardi Duka mengungkapkan, dalam proses yang berjalan saat ini bahkan sudah ada partai politik yang mengusulkan satu nama kepadanya. Namun, usulan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah calon.
Ia juga menegaskan, usulan tiga nama tidak akan diproses. Menurutnya, jumlah calon yang harus diajukan tetap dua orang.
“Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang hanya dua nama,” ujarnya.
Mekanismenya, Gubernur Suhardi Duka, tidak mengharuskan setiap partai mengusulkan dua nama. Masing-masing partai boleh memiliki pilihan berbeda, sepanjang seluruh proses akhirnya menghasilkan dua nama.
“Partai A, Partai B mengusulkan si A. Partai C, Partai D mengusulkan si B. Kalau ada satu partai mengusulkan si C, saya kembalikan karena itu tiga nama. Jadi harus tetap dua nama,” contohnya.
Menurutnya, skema paling sederhana adalah satu partai politik mengusulkan dua nama sekaligus. Namun, perbedaan usulan antarpihak tetap dapat diproses selama pada akhirnya hanya ada dua nama yang disepakati.
Suhardi Duka mengaku ingin jabatan wakil gubernur segera terisi. Ia menilai keberadaan wakil gubernur diperlukan untuk membantu menjalankan pemerintahan di Sulbar.
“Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” katanya.
Ia memastikan, apabila tujuh partai telah sepakat dan menyerahkan dua nama yang sesuai regulasi, proses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulbar tidak akan memakan waktu lama. “Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD,” ujarnya.
Sebaliknya, selama tujuh partai belum mencapai kesepakatan, Suhardi Duka tidak akan meneruskan proses tersebut ke DPRD.
Ia berharap kebuntuan politik di tingkat partai dapat diselesaikan melalui komunikasi dan lobi antarpimpinan.
“Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar daripada mandek, deadlock. Biasanya selalu mereka punya jalan keluar,” katanya.
Suhardi Duka menyampaikan hal tersebut agar pimpinan tujuh partai pengusung memahami posisi regulasi sekaligus segera melakukan komunikasi untuk menemukan kesepakatan dua nama.
Ia juga mengungkapkan adanya tiga rekomendasi yang telah keluar dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.
Namun, rekomendasi tersebut menurutnya masih harus disikapi melalui komunikasi politik agar tidak menghasilkan lebih dari dua nama.
Mengenai batas waktu, Suhardi Duka mengatakan tiTdak ada tenggat waktu yang mengikat gabungan partai politik untuk mencapai kesepakatan.
Menurutnya, batas waktu 30 hari baru berlaku setelah proses pengusulan masuk ke DPRD.
“Yang punya tenggat waktu itu adalah DPRD. Kalau sudah masuk DPRD paling lama 30 hari harus sudah ada keputusan di sana,” jelasnya.
Sementara di tingkat gubernur, prosesnya disebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari setelah dua nama diterima dan dinyatakan sesuai regulasi.
“Setelah saya lihat, saya kasih Biro Hukum saya mencocokkan dengan regulasi. Sudah cocok, sudah, saya kirim pada itu juga ke DPRD,” katanya.
Jika kebuntuan politik masih terjadi, Suhardi Duka mengaku akan kembali berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia tetap optimistis tujuh partai pengusung dapat menemukan jalan keluar. (*)