TRIBUNGORONTALO.COM--AS (23) diamankan polisi setelah nenek kandungnya, Kartini (66), ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Polisi menduga aksi kekerasan terhadap Kartini dipicu persoalan permintaan uang yang tidak dipenuhi korban.
Kapolsek Plaju AKP Sutioso mengatakan dugaan motif tersebut masih didalami penyidik.
Baca juga: Warga Gorontalo Terpaksa Makan Bitule Saat Kemarau, Gubernur Gusnar Turun Langsung
"Masih dilakukan penyelidikan, namun dari keterangan yang dihimpun, pelaku ini merupakan residivis narkoba, diduga nekat menghabisi nyawa neneknya lantaran tak diberi uang saat meminta uang kepada neneknya," ujar Sutioso, Sabtu (12/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat itu, warga sekitar mendengar teriakan Kartini dari dalam rumah yang meminta pertolongan.
Salah seorang warga, Desi, mengaku mendengar teriakan tersebut. Namun, ia tidak berani keluar rumah dan memilih menghubungi ketua RT untuk meminta bantuan.
"Awalnya saya mendengar teriakan korban dari dalam rumah. Tetapi saya tidak berani keluar rumah. Akhirnya saya menelepon Bu RT," kata Desi kepada petugas.
Baca juga: MBG Diduga Picu Keracunan di Sidoarjo, Satu Sampel Dinyatakan Positif Terkontaminasi
Ketika kembali melihat ke arah rumah melalui celah gorden, suara korban masih terdengar meminta pertolongan.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keponakan Kartini.
Desi bersama anak, keponakan, dan cucu korban lainnya berusaha mendatangi rumah tersebut. Karena masih merasa takut untuk masuk, mereka meminta bantuan adik Kartini.
Setelah masuk bersama-sama, mereka menemukan Kartini sudah tergeletak dalam kondisi bersimbah darah.
Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Tim Polsek Plaju bersama Reskrim, Inafis, dan SPKT Polrestabes Palembang melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
"Begitu kita mendapatkan laporan, kita langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," ungkap Sutioso didampingi Kanit Res Ipda Feby Julian Pratama.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh Kartini, termasuk di bagian hidung, tangan kiri, serta lebam pada wajah.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada AS.
Terduga pelaku akhirnya diamankan di sebuah rumah keluarga yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. AS ditangkap sekitar 50 menit setelah kejadian.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua pisau dan satu gunting yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.
AS kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan motif penyerangan terhadap Kartini.
Atas perkara tersebut, AS terancam dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan.(*)