TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ARB (36) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar setelah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja serta tembakau sintetis.
ARB ditangkap di kamar sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan seorang pria asing di sekitar lokasi.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Baca juga: Tato di Tangan Kiri Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Gilang di Kos Badung Bali, Bawa 16,59 Gram Ganja
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian mendatangi Dewi Sri Apartement di Jalan Raya Kepaon.
ARB yang diketahui kelahiran Mona Vale, Australia, diamankan saat berada di lokasi. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempatinya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang telah dikemas dalam ukuran kecil.
“Rinciannya meliputi 37 paket klip ganja seberat 36,64 gram bersih dan dua paket tembakau sintetis seberat 21,30 gram bersih,” kata Iptu Gede Adi, Sabtu (12/9/2026).
Baca juga: Modus Liburan Keluarga ke Bali, Dua WNA India Jadi Kurir Ganja 10 Kg Dijanjikan Upah USD 300
Selain narkotika, polisi turut menyita satu timbangan elektrik dan satu alat hisap sabu atau bong yang ditemukan di kamar tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, ARB diduga menguasai narkotika tersebut untuk kemudian diedarkan kembali.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Pantai Kuta.
“Tersangka mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp2 juta dari seseorang yang tidak ia kenal di Pantai Kuta,” ungkap Iptu Gede Adi.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sosok pemasok yang diduga memasok narkotika kepada ARB.
Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Berdasarkan data, yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Iptu Gede Adi.
Atas dugaan perbuatannya, ARB dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (*)