Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan pengelolaan sampah berbasis wilayah sebagai strategi memperkuat pengelolaan sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Peta jalan tersebut disusun secara bertahap dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. Langkah itu menjadi bagian dari upaya mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Vinda Damayanti Ansjar mengatakan pemerintah telah membagi tahapan pembenahan pengelolaan sampah dalam beberapa tahun.
"Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif. Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100 persen sampah terkelola dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," ujar Vinda, melansir Antara, Sabtu (12/9/2026).
Penguatan pengelolaan sampah menjadi penting karena timbulan sampah nasional saat ini mencapai 144.562 ton per hari dengan pertumbuhan sekitar 1,48 persen per tahun. Kondisi tersebut sejalan dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai sekitar 285,4 juta jiwa.
Dari total timbulan tersebut, baru sekitar 25 persen sampah yang tercatat telah terkelola. Sementara itu, sebagian besar sampah lainnya masih berkaitan dengan pengelolaan di 522 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
KLH mencatat sekitar 70 persen dari 522 TPA tersebut masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 36,59 persen sampah masih masuk ke lingkungan sehingga diperlukan percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Selain pembenahan TPA, pemerintah juga memiliki basis fasilitas pengolahan sampah yang cukup besar. Saat ini terdapat sekitar 40.267 fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS3R, TPSD, dan bank sampah yang sebagian besar berstatus aktif, meskipun kapasitas operasionalnya masih perlu dioptimalkan.
Optimalisasi fasilitas tersebut menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah berbasis wilayah. Dengan memperkuat fasilitas yang telah tersedia dan membangun fasilitas baru sesuai kebutuhan, pengelolaan sampah diharapkan dapat dilakukan lebih efektif dari tingkat sumber hingga tempat pemrosesan akhir.
Pendekatan berbasis wilayah juga diarahkan untuk memastikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dilakukan secara bertahap dan sesuai kebutuhan daerah. Pada 2027, pembangunan fasilitas ditargetkan berlangsung secara masif sebagai bagian dari tahapan menuju peningkatan cakupan pengelolaan sampah nasional.
Target 100 persen sampah terkelola pada 2029 menjadi arah utama kebijakan tersebut. KLH menempatkan 2028 sebagai periode Indonesia mulai bertahap menuju kondisi seluruh sampah terkelola, sebelum dilanjutkan dengan penyempurnaan aspek keberlanjutan pada 2029.
Melalui peta jalan berbasis wilayah, KLH berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah di hilir, tetapi juga memperkuat tata kelola, fasilitas pengolahan, serta keberlanjutan sistem di setiap daerah.