TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali menemukan praktik penjualan beras medium dan premium yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Kreneng hingga tingkat distributor di Denpasar, Bali.
Penyisiran bermula dari Toko Sinar di Pasar Tradisional Kreneng. Di lapak ini, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dipatok seharga Rp398.000 atau Rp15.920 per kilogram, melewati batas HET premium yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.
Beras medium merek Nasi Tempong juga dijual Rp14.800 per kilogram, selisih Rp1.300 di atas patokan HET medium Rp13.500 per kilogram.
Baca juga: Pura-pura Beli Sembako, Pria Berhelm Hitam Gasak 6 Karung Beras Milik Lansia di Denpasar Bali
Kepada polisi, pada Sabtu 12 September 2026 pedagang mengaku terpaksa mematok harga tinggi lantaran harga tebus dari distributor sudah melambung.
Tim Satgas kemudian menelusuri ke hulu rantai pasok dengan mendatangi distributor CV Sumber Pangan.
Di sana, petugas mendapati distributor menjual beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram seharga Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram—angka yang memang sudah melampaui HET sebelum sampai ke tangan pedagang eceran.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa penelusuran ini sengaja dilakukan dari hilir ke hulu untuk mencari akar masalah mahalnya harga beras di tingkat konsumen.
Baca juga: Bulog Bakal Ekspor ke Singapura, Siapkan 200.000 Ton Beras Kualitas Premium
“Kami tidak hanya melihat harga di ujung, tetapi menelusuri bagaimana harga itu terbentuk,” kata Kombes Pol Ariasandy.
“Ketika pedagang membeli dengan harga yang sudah tinggi, tentu perlu dilihat pula rantai distribusinya,” imbuhnya.
Meskipun harga di pasaran masih merangkak di atas ketentuan pemerintah, Polda Bali memastikan stok beras secara umum di Pulau Dewata dalam posisi aman tanpa indikasi penimbunan.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras. Stok terpantau aman dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
Kepolisian saat ini telah melayangkan imbauan tegas kepada para pelaku usaha di tingkat pedagang maupun distributor agar segera mengoreksi harga jual mereka.
“Pendekatan kami saat ini mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami memberikan batas waktu untuk melakukan penyesuaian,” tegasnya.
Polda Bali mengingatkan bahwa toleransi tersebut memiliki tenggat. Pengawasan serupa kini diperluas ke seluruh jajaran polres di wilayah Bali guna menekan disparitas harga kebutuhan pokok.
“Namun, apabila setelah diberikan kesempatan masih ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia. (*)